Kusut Keterangan Presiden Jokowi Ihwal Eksekusi Mary Jane
Berita

Kusut Keterangan Presiden Jokowi Ihwal Eksekusi Mary Jane

Presiden Jokowi mengatakan Presiden Filipina Duterte mempersilakan eksekusi terhadap Mary Jane Veloso. Pemerintah Filipina membantah.

Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
"Kami hanya mengharapkan untuk pihak Filipina segera dan secepatnya menyelesaikan proses hukum di sana, supaya segera ada kepastian," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di Jakarta, Jumat pekan lalu, seperti ditulisa kantor berita Antara.
Karena, kata dia, setiap perkara itu harus ada akhirnya, tidak mungkin dikatung-katung terus. “Kalian (wartawan) harus memberikan pemahaman juga kepada pihak lain yang saat ini kontra pada hukuman mati," katanya.
Bahwa semua yang dilakukan kejaksaan mengeksekusi terpidana mati narkoba itu, dilakukan bukan hal yang menyenangkan namun tetap harus dilakukan. (Baca juga: Pacman Kunjungi Mary Jane di Lapas)
“Pertama kasusnya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), semua hak hukum sudah diberikan dan yang terpenting kita ingin menyelamatkan bangsa,” katanya tegas.
Mary Jane ditangkap di Bandara Adi Sutjipto Yogyakarta karena terbukti membawa heroin pada April 2010. Ia dijatuhi vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman sesuai Pasal 114 Ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pada 28 April tahun lalu, Mary Jane sudah dibawa ke Pulau Nusakambangan untuk dieksekusi bersama tahanan lainnya. Namun Presiden Joko Widodo memutuskan untuk menunda eksekusi lantaran kasus hukum yang menimpa Mary Jane masih berjalan di negara asalnya.
Belum terang benar pernyataan siapa yang benar dalam hal ini. Namun, Mary Jane Veloso masih menunggu kepastian hukum atas perbuatannya dari balik jeruji penjara Sleman, Yogyakarta.
Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info