Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) baru saja mengeluarkan putusan kontroversi antara Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dalam putusan yang dibacakan kemarin, Kamis (2/3), salah satu amar putusannya adalah menghukum KPU RI sebagai tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu Tahun 2024.
Putusan ini tentunya mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya Komisi Yudisial (KY). Lembaga yang mengawasi kode etik dan perilaku hakim ini akan memanggil majelis hakim terkait yang mengeluarkan putusan untuk diminta klarifikasi. Adapun tiga majelis hakim yang memutus perkara tersebut adalah T. Oyong menjabat sebagai hakim ketua, Dominggus Silaban dan H. Bakri masing-masing menjabat sebagai hakim anggota.
“Apabila ada dugaan pelanggaran perilaku yang kuat maka KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim atau majelis hakim yang bersangkutan,” demikian kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, dalam pernyataan resmi, Jumat (3/3).
Baca juga:
- Putusan PN Jakpus Penundaan Pemilu, Menkopolhukam: Kita Harus Lawan Secara Hukum
- KY Dalami Putusan PN Jakarta Pusat Soal Penundaan Pemilu
Putusan kontroversi ini menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat. Menurut Miko, sejatinya dalam memutuskan sebuah putusan, majelis hakim haruslah berpatokan pada UUD 1945 dan pertimbangan-pertimbangan lain seperti nilai-nilai demokrasi. Hal ini dikarenakan putusan pengadilan tidak bekerja di ruang hampa, ada partisipasi masyarakat yang hidup secara sosiologis dan nuansa yuridis.
Untuk itu KY akan melakukan pendalaman terhadap putusan hakim tersebut terutama untuk melihat apakah terdapat pelanggaran perilaku dan etik yang dilakukan majelis hakim. Adapun salah satu pendalaman tersebut adalah dengan memanggil majelis hakim bersangkutan untuk dimintakan klarifikasi.
Namun demikian, Miko mengingatkan bahwa posisi KY tidak dalam posisi untuk menilai benar atau salahnya suatu putusan. Forum yang tepat untuk menguatkan atau mengubah putusan tersebut adalah dengan upaya hukum.
“Domain KY berfokus pada aspek dugaan pelanggaran kode etik dan pedomen perilaku hakim. KY juga akan berkomunikasi dengan MA terkait putusan ini serta aspek perilaku hakim yang terkait dengan hal ini,” tegas Miko.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti (FH Usakti) Radian Syam menegaskan bahwa PN tidak memiliki kewenangan untuk menunda pemilu. Bukan Kewenangan PN untuk Tunda Pemilu. Dia menilai putusan tersebut bukanlah wilayah Kompetensi Absolut PN khususnya dalam amar yang menyebutkan, “Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari.”
Dalam hukum pemilu di Indonesia, jelas Radian, dimana UU No 7 Tahun 2017 Pasal 469 jelas mengatur bahwa penyelesaian masalah verifikasi partai politik dilakukan melalui Bawaslu yang kemudian jika tidak terima Putusan Bawaslu yang merupakan sengketa proses pemilu maka menempuh upaya ke Pengadilan Tata Usaha Negara, di mana juga terdapat dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum. Hal ini yang kemudian diperkuat oleh Mahkamah Agung dengan mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2017 Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu di Pengadilan Tata Usaha Negara.
Radian pun menilai bahwa adanya regulasi yang jelas, tegas dan bunyi merupakan hal terpenting di mana guna mencapai pemilu yang jujur dan adil. “Jika melihat Putusan PN Jakarta Pusat maka kita dapat melihat begitu banyak celah dalam upaya menempuh hukum, baginya upaya hukum memang sesuatu hak setiap warga negara, namun dalam konteks pemilu sebuah kepastian hukum menjadi suatu hal yang harus dilakukan,” ujar Radian dalam pernyataan tertulisnya.
Meski masyarakat harus menghormati setiap putusan Pengadilan dimana ada Prinsip hukum res judicata pro veritate habetur yang artinya “putusan hakim harus dianggap benar” namun hakim pun tetap juga memperhatikan kepastian Hukum, serta tidak menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat dan memberikan manfaat bagi semua.
“Langkah KPU dengan melakukan banding atas putusan PN sudah tepat dan diharapkan nanti PT membatalkan Putusan PN karena sekali lagi putusan PN bukan menjadi Kompetensi Absolut,” ucap Radian Syam.
















