KY Akan Seleksi Hakim Agung Secara Bertahap
Berita

KY Akan Seleksi Hakim Agung Secara Bertahap

Banyaknya Hakim Agung yang dibutuhkan tahun ini, KY akan menyeleksinya secara bertahap. Tujuannya agar diperoleh hakim yang profesional dan berintegritas dengan track record yang bagus.

Ali
Bacaan 2 Menit
KY Akan Seleksi Hakim Agung Secara Bertahap
Hukumonline

 

Beberapa waktu lalu, juru bicara MA Djoko Sarwoko telah menjanjikan akan mengirim sekitar 56 calon Hakim Agung. Kita kirim ke KY 1 banding 4. Sedangkan nantinya, KY akan mengirim ke DPR 1 banding 3, jelasnya akhir pekan waktu lalu.

 

Alasan kedua mengapa seleksi dilakukan bertahap, karena waktu pensiun para Hakim Agung berbeda. Ada yang pensiun bulan Juli, Agustus, November, dan Desember, katanya. Kalau dua tahap kan bisa kita isi formasi yang pensiun lebih awal, ujarnya. Yang pensiun bulan Desember kan belum bisa digantikan, tambahnya.

 

Seleksi dua tahap ini pun terdapat kelemahan, terutama dari segi anggaran. Kepala Biro Seleksi dan Penghargaan KY Eddy Hary Susanto memperkirakan anggaran negara yang akan dihabiskan sekitar Rp2,4 Miliar. Masing-masing Rp1,2 Miliar untuk sekali seleksi. Itu berdasarkan data tahun lalu, ujarnya.

 

Selain itu, Mustafa juga menginformasikan bahwa pada 22 Februari akan diumumkan pembukaan pendaftaran di media massa. Tanggal 25 Februari, bagi yang berminat, silahkan datang langsung ke kantor  KY, jelasnya. 

 

Hanya untuk Tiga Bidang

Mustafa mengatakan ,lowongan Hakim Agung ini hanya menyangkut tiga bidang saja, yaitu bidang peradilan umum, militer dan tata usaha negara. Periode ini tak ada yang berlatar belakang agama, ungkapnya.

 

Komposisi 14 hakim yang akan digantikan itu adalah sembilan hakim agung bidang umum, serta bidang militer dan tata usaha negara masing-masing tiga hakim agung. Kalau bukan bidangnya jangan mendaftar, pinta Komisioner KY yang lain Soekotjo Suparto.

 

Selain menunggu kiriman dari MA, KY juga menegaskan akan membuka pendaftaran Hakim Agung yang akan didaftarkan oleh kelompok masyarakat. Namun, khusus jalur ini, hanya berlaku untuk pergantian hakim non karier. Ada tiga lowongan untuk hakim non karier, ujar Mustafa.

 

Sementara itu, Ketua Tim Seleksi Hakim Agung Internal MA Harifin A Tumpa mengatakan, pihaknya baru menentukan kriteria apa yang akan digunakan untuk menjaring calon. Mungkin minggu ini atau minggu depan sudah kita putuskan kriterianya seperti apa? ujarnya di MA, Rabu (13/2).

 

Harifin menggambarkan, selain kriteria dalam UU MA yang mensyaratkan berpengalaman selama 20 tahun menjadi hakim dan tiga tahun sebagai hakim tinggi. Ia juga akan melihat umur para calon hakim. Jangan sampai hakimnya nanti belum cukup setahun sudah harus pensiun, tegasnya. Kita mencari apakah umur Hakim Agung itu 65 atau 67 tahun. Itu yang kita belum tahu, akunya.

 

Wakil Ketua MA bidang Non Yudisial ini menargetkan seleksi internal akan selesai akhir Maret. Ia juga mengatakan, akan memprioritaskan Ketua Pengadilan Tinggi dan Wakilnya dibanding hakim tinggi yang lain. Namun, langkah ini dikritik Mustafa. Jangan hanya memfokuskan pada Ketua Pengadilan Tinggi dan Wakilnya saja, katanya. Menurutnya, MA harus mengirim calon sebanyak-banyaknya.

Meski seleksi hakim agung masih berada dalam internal Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) telah mempublikasikan pola seleksi yang akan dilakukannya. Tentu saja, pola ini baru akan dijalankan setelah MA mengirim nama-nama calon Hakim Agung ke KY.

 

Koordinator Bidang Penilaian Prestasi Hakim dan Seleksi Hakim Agung KY Mustafa Abdullah mengatakan, seleksi Hakim Agung KY dilakukan secara bertahap. Berdasarkan rapat pleno kita sudah menetapkan seleksi dengan dua tahap, ujarnya.

 

Mustafa menjelaskan, banyaknya Hakim Agung yang dibutuhkan tahun ini, sekitar 14 hakim agung, menjadi salah satu alasan mengapa seleksi dilakukan bertahap. Sesuai dengan ketentuan UU No. 22/2004 tentang Komisi Yudisial, dengan kebutuhan Hakim Agung seperti itu KY harus menyerahkan 42 orang calon hakim agung ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

 

Pasal 18 ayat (3) UU KY

Dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari terhitung sejak seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Komisi Yudisial menetapkan dan mengajukan 3 (tiga) orang nama calon Hakim Agung kepada DPR untuk setiap 1 (satu) lowongan Hakim Agung, dengan tembusan disampaikan kepada Presiden.  

 

 

Sebagai perbandingan, jelas Mustafa, tahun lalu saja ketika hanya mencari enam orang Hakim Agung saja harus melewati dua tahap seleksi. Tahun ini, tidak akan kita paksakan sekaligus, tuturnya. Mustafa khawatir bila seleksi dilakukan sekaligus maka akan mempengaruhi kualitas Hakim Agung yang didapat. Kita khawatir profesionalitas, integritas, serta track record yang bagus dari hakim agung tak didapat, ujarnya. 

Halaman Selanjutnya:
Tags: