KY Berharap Ketua MK Baru Bisa “Lurus”
Berita

KY Berharap Ketua MK Baru Bisa “Lurus”

MK harus bisa lebih baik.

Oleh:
ASH
Bacaan 2 Menit
Hamdan Zoelva saat menandatangani sumpah jabatan. Foto: SGP
Hamdan Zoelva saat menandatangani sumpah jabatan. Foto: SGP

Hamdan Zoelva baru saja terpilih sebagai ketua Mahkamah Konstitusi masa jabatan periode  2013-2016. Ia didampingi Arief Hidayat sebagai wakil. Hamdan menggantikan posisi Akil Mochtar yang kini tengah disidik KPK lantaran terlibat kasus suap dalam sejumlah Pemilukada yang ditanganinya. Banyak harapan atas terpilihnya Hamdan sebagai orang nomor satu di lembaga “pengawal konstitusi” itu.

Komisi Yudisial (KY) yang berharap di bawah kepemimpinan Hamdan dan Arief bisa membawa MK bersikap “lurus”, sehingga citra dan wibawa MK dapat pulih kembali dan dipercaya publik. Seperti Akil, Hamdan dikenal memiliki latar berlakang partai politik (Partai Bulan Bintang) dan anggota DPR

“Ketua MK sebelumnya adalah orang politik (politisi), Pak Mahfud MD orang politik tetapi lurus. Nah Pak Akil orang politik tapi tidak lurus. Semoga saja Pak Hamdan lurus juga,” kata Komisioner KY Taufiqurrahman Syahuri saat dihubungi di Jakarta, Senin (4/11).

Taufiq agak menampik kalau MK “dikuasai” orang-orang politik. Mengingat, Hakim Konstitusi Harjono juga merupakan mantan anggota MPR dari unsur PDI Perjuangan. “Pak Jimly Assiddhiqie (Ketua MK Periode pertama) dulu juga agak berbau Partai Golkar,” ungkapnya.

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim ini mengakui memang negara ini dikuasai oleh orang-orang politik. Sebab, sistem demokrasi di Indonesia tidak bisa dilepaskan dengan partai politik.

Meski begitu, Taufiq berharap terpilihnya Hamdan sebagai ketua MK bisa bersinergi dengan lembaga-lembaga negara lain, khusunya lembaga-lembaga yang disebut dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 24 Tahun 2003 tentang MK. “Saya pribadi mengucapkan selamat atas terpilihnya Hamdan. Dengan harapan bisa bersinergi dengan lembaga negara lain,” katanya.

Dia menambahkan jika lembaga negara lain mau menjalankan putusan-putusan MK yang sifatnya final dan mengikat, sudah semestinya MK pun menghargai dan mau menjalankan keputusan politik hukum yang dikeluarkan lembaga negara lain. “Dalam hal ini presiden yang telah mengeluarkan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang MK,” katanya.

Tags:

Berita Terkait