MK Akan Kaji Masa Jabatan Sekjen
Aktual

MK Akan Kaji Masa Jabatan Sekjen

ANT
Bacaan 2 Menit
MK Akan Kaji Masa Jabatan Sekjen
Hukumonline

Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva mengatakan akan segera melakukan penelitian dan evaluasi terkait masa jabatan Sekjen MK Janedjri M Gaffar yang disebut-sebut Sekretaris Kabinet Dipo Alam, telah menyalahi ketentuan.

"Dia sudah sembilan tahun, apakah melanggar, saya harus melakukan penelitian. Karena mengenai prosedur penggantian saya tidak tahu, saya kan baru saja (mengurusi) masalah manajemen, baru terpilih sebagai wakil jadi belum melakukan evaluasi," kata Hamdan Zoelva kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Rabu.

Pernyataan Hamdan menyikapi pernyataan Sekretaris Kabinet Dipo Alam yang menilai masa jabatan Janedjri sebagai Sekjen MK selama sembilan tahun menyalahi peraturan. Sebab dalam aturan berlaku, masa jabatan eselon I hanya lima tahun.

Hamdan mengatakan secara umum kinerja Sekjen MK Janedjri selama ini bagus. Yang bersangkutan, menurut dia, memiliki jasa cukup besar di MK.

"Saya kira jasa pak Janed cukup besar, luar biasa, dan sepanjang ini dari berbagai laporan terutama dari BPK sejak awal sampai sekarang WTP (wajar tanpa pengecualian), belum ada catatan buruk dari lembaga-lembaga pengawasan," ujar Hamdan.

Hamdan menyatakan tidak mudah mencari sosok Sekjen MK yang betul-betul mampu bekerja dengan luar biasa. Namun untuk menjawab apakah masa kerja Janedjri sudah melampaui ketentuan, Hamdan menekankan pihaknya akan melakukan penelitian.

"Sekali lagi apakah masa lima tahun, 10 tahun, saya belum teliti secara detail apakah hanya berapa periode, nanti saya teliti lah tidak bisa sembarang ngomong," katanya.

Jika benar, seperti dikatakan Dipo Alam, bahwa masa jabatan Sekjen MK selaku pejabat eselon I hanya lima tahun, maka MK akan memperbaiki dan menyempurnakan apabila diperlukan.

"Kita terbuka untuk umum, namun harus teliti lebih dulu, harus obyektif, bijak. Jangan karena ada kasus lalu kita cari-cari," paparnya.

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Dipo Alam mengatakan masa jabatan pejabat eselon I, termasuk Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi, yang melebihi lima tahun cenderung tidak sehat karena menyalahi ketentuan.

"Berdasarkan PP 13 tahun 2002 maksimum masa jabatan pejabat eselon I adalah lima tahun, dan Sekjen MK Drs. Janedjri itu sudah sembilan tahun, sehingga tidak sehat dan perlu diganti," kata Dipo dihubungi melalui telepon selularnya, Rabu.

Dipo mengaku melontarkan usulan itu setelah sebelumnya Komisi Yudisial menyampaikan hal yang sama. Dipo bahkan menyatakan telah mengirimkan surat edaran ke seluruh lembaga negara untuk segera mengganti pejabat eselon I yang telah menjabat selama lebih dari lima tahun.

"Saya kirim surat edaran ke seluruh lembaga negara. Tapi mungkin surat untuk MK sampai di sekjen dan tidak ada tindaklanjut," kata dia.

Oleh karena itu Dipo menyatakan pergantian Sekjen perlu didorong melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) yang akan diterbitkan Presiden terkait MK.

Sedangkan terkait proses pergantiannya sendiri akan diserahkan kepada pimpinan MK untuk menunjuk seseorang pengganti dan diajukan kepada Tim Penilai Akhir (TPA), dan diputus melalui Keppres.

Terkait hal ini Sekjen MK Janedjri menyatakan kesiapannya melepaskan jabatan apabila dikehendaki oleh pimpinan MK.

Tags: