KY Komitmen Buat “Terang” Kasus Suap di Mahkamah Agung
Utama

KY Komitmen Buat “Terang” Kasus Suap di Mahkamah Agung

Pemeriksaan etik tidak hanya untuk membuat terang kasus, namun juga mendapatkan pola tindak pidana korupsi yang ada di MA.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
KPK memfasilitasi KY untuk memeriksa etik terhadap tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Senin (12/12). Foto: RES
KPK memfasilitasi KY untuk memeriksa etik terhadap tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), Senin (12/12). Foto: RES

Sebagai lembaga pengawas terhadap kekuasaan kehakiman, Komisi Yudisial (KY) menyatakan komitmennya untuk mengungkap kasus dugaan suap pada Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD). KY sudah memeriksa sedikitnya sembilan orang yang terlibat dalam kasus tersebut.

"KY sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap lebih kurang sembilan orang dari hari ini berkaitan dengan kasus SD, delapan orang sebelumnya merupakan terdiri dari pemberi suap dan juga pengacara kemudian pegawai MA dan hari ini, kami memeriksa hakim yang nerima suap tersebut," kata Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/12).

KY, lanjut Taufiq, membutuhkan waktu terkait pemeriksaan etik tersebut guna mengungkap secara menyeluruh perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka.

Baca Juga:

"Kenapa kami butuh waktu untuk pemeriksaan? Karena kami harus melihat secara menyeluruh perbuatan-perbuatan atau perjalanan pemberian uang tersebut sehingga dapat memastikan bahwa para hakim itu melanggar kode etik dan pedoman hakim," ujar Taufiq.

Sementara itu, anggota KY Binziad Kadafi menyampaikan pemeriksaan etik tidak hanya untuk membuat terang kasus tersebut, namun juga mendapatkan pola tindak pidana korupsi yang ada di MA.

"Jadi, selain kemudian kami membuat terang kasus ini, kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di MA dalam penanganan perkara, harapannya kacamata yang kami gunakan bisa lebih luas," ujar Binziad.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info