Sebagai lembaga pengawas terhadap kekuasaan kehakiman, Komisi Yudisial (KY) menyatakan komitmennya untuk mengungkap kasus dugaan suap pada Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung, Sudrajad Dimyati (SD). KY sudah memeriksa sedikitnya sembilan orang yang terlibat dalam kasus tersebut.
"KY sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap lebih kurang sembilan orang dari hari ini berkaitan dengan kasus SD, delapan orang sebelumnya merupakan terdiri dari pemberi suap dan juga pengacara kemudian pegawai MA dan hari ini, kami memeriksa hakim yang nerima suap tersebut," kata Wakil Ketua KY M. Taufiq HZ di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin (26/12).
KY, lanjut Taufiq, membutuhkan waktu terkait pemeriksaan etik tersebut guna mengungkap secara menyeluruh perbuatan yang telah dilakukan oleh para tersangka.
Baca Juga:
- KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial MA Tersangka Suap
- Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Begini Konstruksi Perkara yang Menjeratnya
"Kenapa kami butuh waktu untuk pemeriksaan? Karena kami harus melihat secara menyeluruh perbuatan-perbuatan atau perjalanan pemberian uang tersebut sehingga dapat memastikan bahwa para hakim itu melanggar kode etik dan pedoman hakim," ujar Taufiq.
Sementara itu, anggota KY Binziad Kadafi menyampaikan pemeriksaan etik tidak hanya untuk membuat terang kasus tersebut, namun juga mendapatkan pola tindak pidana korupsi yang ada di MA.
"Jadi, selain kemudian kami membuat terang kasus ini, kami juga mencoba untuk mendapatkan pola korupsi yang ada di MA dalam penanganan perkara, harapannya kacamata yang kami gunakan bisa lebih luas," ujar Binziad.
Dalam kesempatan itu, kata dia, KY juga menjadwalkan pemeriksaan etik terhadap tersangka baru kasus itu maupun para pihak yang terkait untuk membuat terang suatu perkara.
"Kami akan jadwalkan memeriksa tersangka-tersangka baru karena di KPK pengembangannya ada tersangka baru ditetapkan, juga ada pihak-pihak yang mungkin tidak belum dinyatakan sebagai tersangka tetapi kami liat erat kaitannya dengan membuat terang perkara ini. Jadi, membuat 'puzzle'-nya lebih jelas," tuturnya.
Untuk diketahui, KPK memfasilitasi KY untuk melakukan pemeriksaan etik terhadap tersangka ETP yang merupakan salah satu tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Saat ini, tersangka ETP masih dalam proses penyidikan di KPK.
Ali mengatakan hal tersebut sebagai bagian dari sinergi antarlembaga. KPK, lanjut dia, tidak hanya melakukan penindakan saja, namun juga upaya-upaya pencegahan korupsi pada sektor peradilan.
"Dalam upaya pencegahan, KPK telah melakukan identifikasi dan kajian kerawanan korupsi pada peradilan," ungkap Ali.
Selain itu, KPK melalui Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) juga mendorong penerapan Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) agar penanganan perkara oleh para aparat penegak hukum dapat tercatat dan terpantau dengan baik.
"Hal ini mendorong percepatan, efektivitas serta efisiensi penanganan perkara," kata Ali.
KPK sampai saat ini telah menetapkan 14 tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA. Pada Jumat (23/9), KPK terlebih dahulu menetapkan 10 tersangka. Sebagai penerima ialah SD, ETP, dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, tersangka selaku pemberi suap yaitu Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) sebagai pengacara serta dua pihak swasta/debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Selanjutnya dalam pengembangan kasus itu, KPK pada Senin (28/11) mengumumkan tiga tersangka lainnya, yakni, Hakim Agung Gazalba Saleh (GS), Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten GS serta Redhy Novarisza (RN) selaku staf GS. Ketiganya merupakan pihak penerima kasus itu.
Kemudian pada Senin (19/12), KPK kembali menetapkan satu tersangka lainnya yang merupakan pihak penerima suap, yaitu Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Edy Wibowo (EW). KPK telah menahan seluruh tersangka tersebut.
















