KY Menyesal Pernah Loloskan Achmad Yamanie
Berita

KY Menyesal Pernah Loloskan Achmad Yamanie

Selama tahun 2012 sudah ada delapan laporan masyarakat masuk di KY soal Achmad Yamanie.

ASH
Bacaan 2 Menit
Ketua KY Erman Suparman menyesal pernah loloskan Hakim Ahmad Yamanie. Foto: Sgp
Ketua KY Erman Suparman menyesal pernah loloskan Hakim Ahmad Yamanie. Foto: Sgp

KY menyayangkan tindakan tidak profesional yang dilakukan Hakim Agung Achmad Yamanie gara-gara mengubah vonis gembong narkoba Hengky Gunawan dari 15 tahun penjara menjadi 12 tahun. “Kami prihatin betul atas perbuatan Hakim Agung Achmad Yamanie,” kata Ketua KY Eman Suparman di Kantor KY Jakarta, Rabu (21/11).

Ungkapan kekecewaan KY itu lantaran Yamanie merupakan hakim agung ‘produk’ proses seleksi calon hakim agung tahun 2009 pada era KY kepemimpinan Busyro Muqoddas. 

KY merasa ‘kecolongan’ dengan diloloskan Achmad Yamanie dalam seleksi calon hakim agung. Eman mengatakan saat itu hasil tes yang dilakukan oleh KY baik dari tes wawancara, rekam jejak sampai profile assesment menunjukkan bahwa Hakim Agung Yamani memiliki kualitas dan integritas yang cukup baik, sehingga layak diloloskan menjadi Hakim Agung.

“Kita merasa ‘tertipu’, saya pernah tanya ke Pak Busyro (Ketua KY periode pertama), kenapa Yamanie diloloskan, dia jawab dulu sih dia baik, tetapi ternyata dia ‘menipu’,” kata Eman menirukan ucapan Busyro.

Menurut Eman, pihaknya tidak bisa menjamin ketika seorang calon hakim agung diseleksi awalnya baik karena tidak ditemukan rekam jejak yang jelek, tetapi setelah terpilih menjadi hakim agung akan terus menjadi baik.

“Sama halnya, kita juga tidak bisa jamin, hakim dinaikkan gajinya, akan menjadi baik, sama sekali tidak tidak ada jaminan, itu tergantung individu masing-masing,” ujarnya menganalogikan.   

Karena itu, ke depannya KY akan memperketat proses seleksi Calon Hakim Agung terutama dari aspek rekam jejak para calon hakim agung. “Rekam jejak tetap menjadi komitmen kami untuk tidak main-main dengan rekam jejak mereka,” ucap Eman.

Meski begitu, KY tetap akan memproses tindakan Yamanie itu karena diduga melanggar kode etik dan perilaku. KY juga akan segera mengirikan surat ke presiden agar tidak mengabulkan permintaan MA atas pengunduran diri Yamanie.  

“Saya akan tandatangani surat itu dan segera kita kirim ke presiden, supaya kami tidak kehilangan momentum untuk memeriksa Yamanie. Sebab, kalau pengunduran dirinya cepat dikabulkan, KY akan kesulitan untuk memeriksa Yamanie karena bukan hakim agung lagi.”

Komisioner KY Bidang Rekrutmen Hakim Taufiqqurrahman Syahuri juga mengaku sangat prihatin dan malu karena Yamani merupakan hasil seleksi yang dihasilkan Komisioner KY pada periode pertama.  

“Terus terang kita prihatin dan malu karena Achmad Yamanie ternyata telah ‘menipu’ kita. Ternyata sejak bertugas di pengadilan tingkat pertama pernah bermasalah sebelum daftar CHA. Tetapi, saat itu KY belum tahu informasi itu karena tidak ada masyarakat yang mengadu ke KY atau mungkin jejaring KY di daerah yang kurang jeli,” akunya.

Karenanya, pihaknya akan segera memeriksa Yamanie, namun pihaknya baru meminta berkas ke MA. “Kita sudah kirim surat ke MA untuk meminta berkas putusan yang asli dan putusan yang dipalsukan yang ada tulisan tangan Yamani. Kita tidak ingin Yamanie diberhentikan begitu saja,” kata Taufiq.   

Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menambahkan selama tahun 2012 sudah ada delapan laporan masyarakat masuk di KY yang mengadukan dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku yang dilakukan Yamanie. Tiga kasus diantaranya tidak bisa ditindaklanjuti dan lima kasus masih dalam proses pemeriksaan.  

“Dari lima kasus, dua kasus penggelapan, dua kasus penggelapan, dan satu kasus narkoba,” kata Asep.

Achmad Yamanie (68) sendiri sejak menyerahkan surat pengunduran dirinya pada Rabu (14/11) pekan lalu, sudah tidak lagi berkantor di MA. Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Dia terpilih menjadi hakim agung setelah melalui seleksi di KY dan DPR pada 18 Februari 2010.

Sebelumnya, MA sendiri menyatakan kewenangan untuk mengabulkan pengunduran diri ada pada Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Sebab,Ketua MA hanya meneruskan surat pengunduran diri Yamanie ke Presiden.   

Untuk diketahui, Hengky adalah pemilik pabrik ekstasi di Surabaya yang telah divonis 17 tahun penjara oleh majelis hakim PN Surabaya. Tak puas, Hengky mengajukan banding dan Pengadilan Tinggi Surabaya menambah hukumannya menjadi 18 tahun penjara. Masih belum puas, Hengky mengajukan kasasi, tetapi majelis kasasi malah menjatuhkan vonis mati.

Upaya pengadilan mengorting vonis Hengky membuahkan hasil ketika majelis PK yang diketuai Imron Anwari beranggotakan Achmad Yamanie dan Nyak Pha membatalkan vonis mati menjadi 15 tahun. Pembatalan vonis itu sempat menimbulkan kecaman dari sejumlah lembaga dengan melaporkan ke KY yang hingga kini masih proses pemeriksaan.  

Belakangan terkuak vonis dengan perkara No. 39 PK/Pid.Sus/2011 yang dipublikasikan di website MA pada Februari 2012, tertulis 15 tahun penjara. Akan tetapi, putusan PK yang dikirimkan ke PN Surabaya ternyata tertulis 12 tahun.

Tags: