Lagi, Warga Jadi Korban Peradilan Sesat
Berita

Lagi, Warga Jadi Korban Peradilan Sesat

Dihukum karena dianggap merusak pagar. MA membatalkan hukuman itu.

Ady
Bacaan 2 Menit
Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Sgp
Pengadilan Negeri Tangerang. Foto: Sgp

Peradilan sesat terhadap korban salah tangkap kembali terjadi. Bila beberapa waktu lalu Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Hasan Basri, pengojek yang dituduh mencuri, kini peradilan sesat menimpa warga Desa Petir, Cipondoh, Tangerang bernama Marwan.

Marwan diadili dan dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Tangerang melakukan perusakan pagar milik PT Sumber Kencana Graha, perusahaan pengembang perumahan. Hukuman Marwan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Banten.

Marwan yang mengaku tak melakukan pidana terus melakukan upaya hukum. Didampingi kuasa hukum dari LBH Jakarta, Marwan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Beruntung, pada September 2011, hakim kasasi membatalkan putusan sebelumnya. Ia dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum.

Tuduhan perusakan pagar yang ditujukan kepada Marwan bermula dari sengketa tanah. Ia menuding Sumber Kencana Graha menyerobot tanah milik ibu sepupunya yang bernama Nasrudin. Penyerobotan itu dilakukan dengan pemagaran tanah milik ibu dari Nasrudin.

Tak terima dengan pemagaran itu, Nasrudin lalu merusak pagar. Polisi lalu menangkap Nasrudin. Sepekan kemudian giliran Marwan yang dicokok.

Marwan menduga penangkapan yang dilakukan oleh polisi berkaitan dengan aktivitasnya menolak aksi penyerobatan tanah Sumber Kencana. “Maksud mereka biar warga takut dan mau menjual tanahnya dengan harga murah,” kata dia kepada hukumonline di kantor LBH Jakarta, Rabu (15/8).

Pasca putusan MA, Marwan berharap nama baiknya dapat dipulihkan dan ada kompensasi atas kerugian yang dialaminya. Pasalnya, selama menjalani proses peradilan, Marwan tidak dapat bekerja, sehingga upah yang diterima tidak seperti biasanya. Selain itu Marwan juga mendapat stigma buruk dari orang dekatnya karena pernah masuk tahanan.

Tags: