Laksamana Sukardi Teken Berita Acara SP3
Aktual

Laksamana Sukardi Teken Berita Acara SP3

Bacaan 2 Menit
Laksamana Sukardi Teken Berita Acara SP3
Hukumonline

Keputusan Jaksa Agung Hendarman Supandji menyetujui usulan penghentian penyidikan perkara dugaan korupsi penjualan Tanker VLCC disambut positif oleh Laksamana Sukardi. Hari ini (10/2), Politisi dari Partai Demokrasi Pembaharuan yang sempat menyandang status tersangka ini menyambangi Kejaksaan Agung. Ditemani tim penasehat hukum serta sekitar 25 orang pendukungnya, Laksamana menandatangani Berita Acara Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3).

 

"Saya merasa senang dengan SP3 ini," ujar Laksamana. Menurutnya, Kejaksaan telah mengambil sikap dan keputusan yang tepat. Laksamana bahkan memuji sikap profesionalitas yang ditunjukkan oleh Kejaksaan. Ia yakin penghentian penyidikan ini dilakukan tanpa diintervensi  dari pihak manapun.

 

Sebagaimana diketahui, 29 Januari lalu, Jaksa Agung Hendarman Supandji menyatakan telah menandatangani usulan penghentian penyidikan yang diajukan Jampidsus. Penghentian ini, menurut Hendarman, dilakukan karena tim penyidik  berkesimpulan tidak ada kerugian negara. Hendarman bahkan berpendapat yang sebenarnya terjadi dalam proses penjualan VLCC adalah pelanggaran administrasi, bukan pidana.

Tags: