LAM Hukum Bakal Permudah Akreditasi Program Studi
Utama

LAM Hukum Bakal Permudah Akreditasi Program Studi

Dengan hadirnya Lembaga Akreditasi Mandiri Hukum nantinya hal-hal yang biasanya berbelit-belit dalam proses akreditasi diharapkan agar tidak lagi dijumpai, tanpa menghilangkan aspek substansi dari penilaian seluruh instrumen akreditasi Pendidikan Tinggi Hukum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit
Suasana Rapat Nasional Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, Selasa (29/3/2022). Foto: FKF
Suasana Rapat Nasional Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia, Selasa (29/3/2022). Foto: FKF

Rapat Nasional Badan Kerja Sama (BKS) Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia kembali digelar. Rapat ini digelar pada 28-30 Maret 2022 di Aston Sentul Lake and Resort Conference Center. Terdapat sejumlah agenda pembahasan, diantaranya pertanggungjawaban pengurus masa bakti 2018-2020; pemilihan dan penetapan Ketua BKS Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia Periode 2022-2024; dan pembahasan dukungan pembentukan Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) Pendidikan Tinggi Hukum.

“LAM ini kan amanah dari UU ya. Kemudian tadi teman-teman tim kerja yang dibentuk oleh Kementerian Pendidikan, Pak Dirjen Dikti melakukan sosialisasi kepada kami. Kebetulan karena pas menghadirkan dekan-dekan (Fakultas Hukum PTN se-Indonesia),” ujar Ketua Umum (Demisioner) BKS Dekan Fakultas Hukum PTN se-Indonesia yang juga Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanudin Prof Farida Patittingi kepada Hukumonline, Selasa (29/3/2022).

Dari yang telah dipresentasikan, memang sifat dari LAM Hukum kini masih studi kelayakan untuk mempersiapkan segala sesuatunya ke depan. Keberadaannya hadir untuk menjawab kekosongan dari LAM bagi program studi ilmu hukum. Padahal disiplin ilmu lain telah miliki, seperti LAM Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes), LAM Teknik, LAM Ekonomi Manajemen Bisnis dan Akuntansi, dan lain-lain.

Baca:

Farida menyebutkan sudah menjadi kebijakan pemerintah bahwa Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT) hanya akan melakukan akreditasi bagi perguruan tinggi. Sedangkan yang melakukan akreditasi terhadap program studi ialah LAM. “Saya kira ada beberapa hal yang menarik tadi ketika disampaikan oleh tim kerja. Khususnya terkait adanya spesifikasi di dalam instrumen akreditasi nanti akan lebih mengerucut pada aspek hukumnya,” kata dia.

Dirinya tidak memungkiri terdapat masukan dari jajaran Dekan dan Wakil Dekan yang hadir dalam forum mengenai pembiayaan. Tentu dengan lembaga akreditasi mandiri, maka dalam segi pembiayaannya juga bersifat mandiri. Hal ini menjadi suatu keluhan yang mereka rasakan perlu diperhatikan.

Ia berharap eksistensi LAM Hukum bisa dijadikan wadah yang lebih dapat mendesain instrumen yang mengarah pada keunggulan program studi dan lebih memudahkan secara administrasi.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait