LAM Hukum Bakal Permudah Akreditasi Program Studi
Utama

LAM Hukum Bakal Permudah Akreditasi Program Studi

Dengan hadirnya Lembaga Akreditasi Mandiri Hukum nantinya hal-hal yang biasanya berbelit-belit dalam proses akreditasi diharapkan agar tidak lagi dijumpai, tanpa menghilangkan aspek substansi dari penilaian seluruh instrumen akreditasi Pendidikan Tinggi Hukum.

Ferinda K Fachri
Bacaan 4 Menit

“Saya kira harapan kita bagaimana LAM Hukum ini betul-betul dapat menjadi wadah untuk melakukan akreditasi yang tidak merepotkan dari sisi administrasi. Karena penekanan Mas Menteri selalu ‘jangan terlalu diribetkan dengan administrasi’. Kita ingin lebih sederhana, tapi tidak menghilangkan aspek substansi dari penilaian seluruh instrumen akreditasi itu tadi.”

Hukumonline.com

Peserta Rapat Nasional BKS Dekan FH Perguruan Tinggi Negeri se-Indonesia. 

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim Kerja Pendirian LAM Pendidikan Tinggi Hukum sekaligus Rektor Universitas Sebelas Maret Prof Jamal Wiwiho membeberkan LAM Hukum telah diinisiasi sejak tahun 2015 silam. Dalam perjalanannya, Jamal yang sempat menduduki posisi Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendikbudristek dan melakukan konsolidasi dengan mengundang Dekan Fakultas Hukum untuk (membahas) pentingnya LAM Hukum. Tetapi kala itu sempat terjadi proses yang “naik-turun”.

Kesulitan itu terjadi sebab sering adanya perbedaan persepsi antara Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTS). Meski begitu, ke depan dia optimis Tim Kerja LAM Hukum tidak membedakan lagi LAM itu dari PTN dan PTS.

Barulah pada tahun 2022, setelah 7 tahun berlalu, barulah berkumpul 7 orang yang menjadi Tim Kerja Pendirian LAM Hukum yakni Rektor Universitas Sebelas Maret Prof Jamal Wiwiho; Prof Ade Saptomo dari FH Universitas Pancasila; Prof Marsudi Triatmodjo dari FH Universitas Gadjah Mada; Prof I Gusti A K R Handayani dari FH Universitas Sebelas Maret; Prof Joni Emirzon dari FH Universitas Sriwijaya; Prof Syamsul Bachri dari FH Universitas Hasanuddin; dan Dr. Surya Anoraga dari FH Universitas Muhammadiyah Malang.

“Bersama-sama kita berpikir penting adanya Lembaga Akreditasi Mandiri dari bidang Hukum ini. Kemudian kita sampaikan kepada pak Dirjen Dikti, dan direktur kelembagaan. Diapresiasi, dan setelah itu kami diberi SK. Karena di peraturan perundang-undangan sekarang ini kan untuk institusi jadi lembaga akreditasi itu kan pada BANPT, tetapi untuk prodi (program studi) itu pada LAM,” ucapnya.

Kondisi pendidikan tinggi hukum di Indonesia saat ini tercatat terdiri atas 888 program studi Ilmu Hukum (S-1); 219 Magister Hukum; 37 Magister Kenotariatan; dan 45 Doktoral Hukum. “Saya berharap LAM Hukum ini menjaga mutu. Kalau sekarang ini kan di BANPT ini banyak instrumen yang digunakan untuk bidang-bidang yang sering tidak cocok, tidak sama. Kalau LAM Hukum ya nanti spesifik,” kata dia.

Ia berharap ke depan, dengan hadirnya LAM Hukum nanti hal-hal yang biasanya itu berbelit-belit dalam proses akreditasi tidak lagi ditemukan. Selain itu, mutu Pendidikan hukum Indonesia ke depan dapat terus berkembang. Dari yang awalnya C bisa naik ke B atau bahkan meloncat ke A. Begitu pula yang B dapat naik ke akreditasi A. Sedangkan yang A bisa mempertahankan mutunya atau menjadi unggulan.

Sebagai informasi, Tim Kerja Pendirian LAM Hukum bulan ini masih berfokus pada studi kelayakan. Kemudian di bulan-bulan mendatang akan menjajaki agenda terkait Anggaran Dasar, Sosialisasi, Rekomendasi BAN-PT dan keputusan menteri, akta notaris, dan lain-lain. Pada skema yang ditampilkan, mereka mentargetkan pada bulan Agustus 2022 Badan Hukum Perkumpulan LAM Hukum resmi terbentuk. 

Tags:

Berita Terkait