Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Jika Izin Tambang Dicabut
Utama

Langkah Hukum yang Bisa Dilakukan Jika Izin Tambang Dicabut

Pemerintah sudah pernah mengingatkan akan adanya pencabutan izin usaha pertambangan ini.

Oleh:
Aji Prasetyo
Bacaan 3 Menit

Baca:

Sudah Diperingatkan

Pencabutan izin ini ternyata dilakukan tidak serta merta. Pada Juni 2021 lalu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengatakan tengah mengevaluasi 2.350 izin pertambangan. Jika perusahaan tidak menjalankan kewajiban dengan alasan yang tidak bisa diterima, maka izin usahanya akan dicabut.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Tata Kelola Minerba Irwandy Arif mengatakan, dari 5.600 izin pertambangan yang ada saat ini, Presiden memerintahkan untuk meninjau kembali sebanyak 1.600 Izin Usaha Pertambangan (IUP), Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), dan Kontrak Karya (KK).

"Ternyata bukan 1.600, malah ada 2.300-an yang mendekati 2.350. Semua masalah ini akan dievaluasi. Ini sedang dikerjakan. Mereka yang gak bisa melakukan kegiatan yang tidak bisa diterima, maka perintahnya di ujung akan dicabut," paparnya dalam diskusi bincang tambang yang diselenggarakan Ikatan Alumni Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Juni 2021 lalu.

Dimulai Senin

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyatakan, pencabutan IUP terhadap 2.078 perusahaan tambang akan berlangsung mulai Senin (10/1/2022). Selain itu, masih terdapat 265 perusahaan yang sedang dievaluasi izinnya oleh pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh dalam konferensi pers pencabutan IUP, Hak Guna Usaha (HGU), dan Hak Guna Bangunan (HGB) terhadap sejumlah perusahaan.

Bahlil menyampaikan hal tersebut setelah Presiden Joko Widodo menyampaikan perintah pencabutan izin perusahaan tambang nakal. Menurut Bahlil, total terdapat 2.343 perusahaan yang ditinjau izinnya. Dari jumlah itu, sebanyak 2.078 perusahaan akan dicabut izinnya mulai Senin (10/1/2022) depan.

Menurutnya, pencabutan IUP berlaku karena perusahaan-perusahaan terkait tidak menjalankan usaha setelah mengantongi izin dari pemerintah. Misalnya, terdapat perusahaan yang sudah mengantongi izin tetapi tak kunjung menyampaikan rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB). “Ada izin dikasih tapi orangnya enggak jelas. Ada izin dikasih tapi dicari lagi orang untuk menjual izin. Kayak gini enggak bisa, kita harus bicara konteks keadilan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait