Langkah Hukum Satgas Waspada Investasi Terhadap 3 Perusahaan Investasi Ilegal
Berita

Langkah Hukum Satgas Waspada Investasi Terhadap 3 Perusahaan Investasi Ilegal

Mulai melaporkan ke aparat penegak hukum, hingga meminta otoritas terkait mencabut izin usaha perusahaan tersebut.

Oleh:
MR-25
Bacaan 2 Menit
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Tongam Lumban Tobing. Foto: NNP.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi (Satgas Waspada Investasi) menyatakan ada tiga perusahaan investasi yang kegiatannya berstatus ilegal. Ketiganya adalah PT Cakrabuana Sukses Indonesia (PT CSI), PT Dream For Freedom dan United Nations Swissindo World Trust International Orbit (UN Swissindo).

“Kegiatan penawaran perjanjian pelunasan kredit yang dilakukan oleh (UN Swissindo) adalah kegiatan yang ilegal karena tidak berizin dari otoritas keuangan manapun,” tulis Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing, dalam siaran persnya yang diterima hukumonline, Selasa (1/11).

Ia mengatakan, langkah hukum yang dilakukan satgas beragam. Mulai dari melaporkan ke aparat penegak hukum, hingga meminta otoritas terkait mencabut izin usaha perusahaan tersebut. Tongam merinci, terkait kasus PT CSI, setelah ditetapkan sebagai kegiatan investasi ilegal oleh Satas Waspada Investasi maka instansi seperti Kementerian Koperasi dan UKM RI, Bareskrim Polri dan Kementerian Perdagangan RI melakukan tindakan lebih lanjut persoalan ini. (Baca Juga: Satgas Waspada Investasi Butuh Payung Hukum Lebih Tinggi)

Kementerian Koperasi dan UKM RI melakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) BMT Madani Nusantara dan KSPPS BMT Sejahtera Mandiri, mengingat kantor cabang KSPPS tersebut tidak memiliki izin tetapi digunakan PT CSI untuk menghimpun dana masyarakat, antara lain investasi emas dan tabungan dengan return sekitar 5 persen per bulan.

Bareskrim Polri segera meningkatkan penanganan kasus PT CSI ke penyidikan dengan mengedepankan dua aspek. Keduanya adalah aspek pengamanan aset PT CSI dan aspek kejelasan pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan PT CSI dimaksud guna kepentingan masyarakat.

Langkah ini di ambil karena PT CSI telah dilaporkan oleh OJK dan satgas Waspada Investasi ke Bareskrim atas dugaan tindak pidana melakukan penghimpunan dana berdasarkan prinsip syariah tanpa izin usaha sebagaimana dimaksud Pasal 59 UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Hasil penyidikan Bareskrim diharapkan dapat menjerat PT CSI dengan tindak pidana pencucian uang sesuai Pasal 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan, Kementerian Perdagangan RI segera melakukan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyalahgunaan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) CSI. Hal ini dilakukan karena CSI diduga melakukan kegiatan dengan skema piramida yang dilarang, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 dan Pasal 105 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Selain instansi-instansi tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Cirebon juga telah menyatakan haram terhadap produk CSI karena melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

Sedangkan kasus PT Dream for Freedom, Satgas Waspada Investasi sudah meminta Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Barat dan Dinas Koperasi dan Perdagangan DKI Jakarta untuk mencabut SIUP PT Loket Mandiri dan SIUP PT Promo Indonesia Mandiri yang mengeluarkan produk investasi Dream for Freedom. Alasannya karena keduanya melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan. (Baca Juga: Hati-Hati! Investasi Ilegal Masih Marak)

Untuk tidak lanjut kasus ini, Bareskrim Polri sudah menahan seorang pimpinan Dream for Freedom dan akan terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lain. Sebagai informasi, kantor Dream for Freedom selama ini sudah beroperasi di berbagai daerah dengan peserta terbesar di Bengkulu, Palembang dan Jakarta dan juga memiliki nama lain D4F dan Nesia.

Dalam kasus yang menjerat UN Swissindo, Satgas Waspada Investasi menyatakan kegiatan yang dilakukan perusahan tersebut tidak sesuai dengan mekanisme pelunasan kredit ataupun pembiayaan yang lazim berlaku di perbankan dan lembaga pembiayaan. UN Swissindo melakukan kegiatan penawaran pelunasan kredit dengan menawarkan janji pelunasan kredit/pembebasan utang rakyat dengan sasaran para debitur macet pada bank-bank, perusahaan-perusahaan pembiayaan maupun lembaga-lembaga jasa keuangan lainnya.

Caranya, dengan menerbitkan surat jaminan/pernyataan pembebasan utang yang dikeluarkan dengan mengatasnamakan presiden dan negara Republik Indonesia maupun lembaga internasional dari negara lain. Langkah untuk menindak lanjuti kasus ini, Satgas Waspada Investasi telah membuat laporan informasi kepada Bareskrim Polri terhadap kegiatan yang dilakukan UN Swissindo.

Laporan ini juga ditembuskan kepada Kepolisian Daerah Jawa Barat dan Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan dan juga telah menyurati UN Swissindo untuk menghentikan kegiatannya, pada tanggal 13 September 2016. Sehingga pada 29 Oktober lalu Polresta Samarinda Kaltim telah menangkap Ketua Swissindo Korwil Kaltim atas laporan dari sejumlah pelapor yang telah tertipu dengan sertifikat yang diberikan oleh pelaku.
Tags:

Berita Terkait