Langkah Kemenkominfo Berantas Judi Online dan Ancaman Sanksi Pidananya
Terbaru

Langkah Kemenkominfo Berantas Judi Online dan Ancaman Sanksi Pidananya

Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial sebagai langkah tegas pemerintah. Pelakunya dapat dijerat dengan UU ITE dan KUHP.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 3 Menit
Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) saat konferensi pers terkait judi online di Jakarta, Kamis (20/7/2023). Foto: JAN
Menkominfo Budi Arie Setiadi (tengah) saat konferensi pers terkait judi online di Jakarta, Kamis (20/7/2023). Foto: JAN

Fenomena judi online semakin menjamur di masyarakat saat ini seiring dengan perkembangan digitalisasi. Kondisi tersebut menjadi perhatian khusus pemerintah khususnya Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang melakukan pemantauan dan pemutusan akses terhadap segala bentuk penyebaran konten perjudian online. Serta, melakukan koordinasi dengan aparat penegak hukum.

Menkominfo Budi Arie Setiadi menegaskan, komitmen pemerintah untuk memberantas konten perjudian online. Menurutnya, penanganan konten judi online ini perlu keterlibatan masyarakat.  Dia mengimbau agar masyarakat dapat secara konsisten mendukung kerja Kemenkominfo.

“Dengan melaporkan konten perjudian online yang ditemukan serta memanfaatkan internet secara produktif,” ujarnya dalam konferensi pers, Kamis (20/7/2023).

Baca juga:

Dia menyampaikan penanganan konten yang mengandung unsur perjudian dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Kementerian Kominfo juga melakukan pemutusan berdasar Peraturan Pemerintah (PP) No. 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik (PP PSTE) dan Peraturan Menteri Kominfo (Permenkominfo) No. 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Menurut Budi, pihaknya juga menerima aduan penyalahgunaan rekening akun perbankan untuk kepentingan pelanggaran hukum, termasuk di antaranya konten perjudian melalui platform cekrekening.id. Dia mengklaim, sepanjang Januari hingga pertengahan Juli 2023, kementerian yang dipimpinnya menerima 1.859 aduan pemanfaatan rekening perbankan untuk kegiatan perjudian online.

“Jumlah tersebut merupakan bagian dari aduan yang Kemenkominfo terima sampai tahun 2023 sejumlah 1.914 aduan," jelasnya.

Kemenkominfo telah melakukan pemutusan akses terhadap 846.047 konten perjudian online di website dan platform media sosial. Budi menjelaskan pemutusan itu merupakan langkah tegas dalam menangani persebaran konten dengan muatan perjudian. “Sejak tahun 2018 hingga 19 Juli 2023, berarti kemarin, Kementerian Kominfo telah melakukan pemutusan akses (takedown) terhadap 846.047 konten perjudian online,” katanya.

Tags:

Berita Terkait