Langkah OJK Larang Telemarketing Dinilai Tepat
Berita

Langkah OJK Larang Telemarketing Dinilai Tepat

OJK akan melakukan pembinaan kepada pelaku jasa keuangan dan pihak ketiga selaku operator yang bekerja untuk lembaga keuangan tersebut.

Oleh:
YOZ/ANT
Bacaan 2 Menit
Kantor OJK. Foto: RES
Kantor OJK. Foto: RES
Kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang melarang praktik telemarketing yang langsung menyasar nomor telepon pribadi calon pelanggan merupakan langkah yang tepat. Larangan dalam bentuk Peraturan OJK ini akan dapat melindungi informasi pribadi seseorang, seperti nomor telepon seluler dan telpon rumah pribadi.

Hal itu diungkapkan Direktur Paramadina Public Policy Institute (PPPI), Abdul Rahman Ma’mun, di Jakarta, Jumat (6/6).

“Sebagian pihak menyatakan ini terlambat, tapi ini langkah yang sangat tepat. Selain warga tidak lagi terganggu dengan banyaknya tawaran melalui sms atau telpon, informasi pribadi seperti nomor telpon memang tidak boleh diumbar seperti diatur dalam Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik,” kata Aman dalam siaran persnya.

Menurut Aman, UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) menyebutkan pada Pasal 17h bahwa informasi pribadi, termasuk aset dan nomor telpon pribadi seseorang merupakan informasi yang dikecualikan, atau rahasia.

“Bahkan, ada ancaman pidana hingga 2 tahun penjara bagi pihak-pihak yang membocorkan  informasi pribadi,” kata Aman.

OJK meminta industri perbankan dan jasa keuangan untuk menghentikan penawaran melalui pesan pendek ataupun panggilan telepon. Larangan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 1/POJK.7/2013 yang terbit tahun lalu mulai berlaku efektif  6 Agustus 2014 mendatang.

Menurut Peraturan OJK, penawaran harus dilakukan atas persetujuan konsumen atau calon konsumen terlebih dahulu. Untuk itu, OJK telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI) untuk menangani operator yang kerap mengirim SMS atau spampromosi bank.

Surat Edaran
OJK tengah membuat aturan atau payung hukum yang pas terkait dengan penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan pendek (SMS) atau telepon, yang saat ini dinilai telah meresahkan masyarakat.

"Kita sudah keluarkan surat edaran pada bank yang melakukan kontrak dengan pihak ke tiga untuk direview (dikaji) kembali. Kita akan terus pantau dan kita harap lembaga jasa keuangan bisa mematuhi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad, Kamis(5/6).

Tentu saja OJK akan mencarikan payung hukum yang pas dan pihaknya sedang berusaha berbicara dengan Menkominfo, terkait bagaimana (aturan) yang efektif. "Kita coba bagaimana agar tak ada yang terganggu," katanya.

Muliaman menuturkan, pihaknya akan terlebih dulu melakukan pendekatan persuasif kepada pelaku jasa keuangan karena hal tersebut di dalamnya terdapat isu perlindungan konsumen. OJK akan melakukan pembinaan kepada pelaku jasa keuangan dan juga pihak ketiga selaku operator yang bekerja untuk lembaga keuangan tersebut.

"Kita bendung di pusatnya. Agar kalau anda nanti betul-betul melakukan itu, ada aturannya yang clear (jelas). Kita akan terus pantau dan kita akan lihat ini bisa efektif atau tidak. Kita akan terus bekerjasama dengan Menkominfo untuk mencari cara yang paling baik," ujar Muliaman.

Penawaran produk melalui SMS dan telepon, lanjut Muliaman, memang sudah cukup banyak yang mengkhawatirkan. Kebanyakan laporan pengaduan yang diterima oleh OJK yakni terkait penawaran kredit tanpa agunan (KTA) atau kartu kredit.

Terkait adanya pemberian sanksi dalam aturan yang akan dibuat, Muliaman enggan mengiyakan. Saat ini, OJK selaku otoritas masih membicarakan hal tersebut dengan Menkominfo.

"Nanti lah. Kita masih membicarakan. Sekarang kita buat surat edaran dulu aja," kata Muliaman.
Tags:

Berita Terkait