Laporan Palsu dan Ancaman Hukumannya
Terbaru

Laporan Palsu dan Ancaman Hukumannya

Ancaman hukuman pidana bagi pelaku laporan palsu dapat dipertanggungjawabkan jika pelaku diduga telah terbukti dan memenuhi unsur tindak pidana yang diatur dalam ketentuan Pasal 220 KUHP.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Laporan Palsu dan Ancaman Hukumannya
Hukumonline

Laporan palsu berupa ‘prank’ yang dilakukan oleh salah satu Youtuber kepada kepolisian mengenai laporan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) menuai polemik dalam masyarakat karena dianggap mempermainkan isu tentang KDRT dan polisi yang menerima laporan palsu tersebut.

Perbuatan tersebut jelas melanggar hukum pidana karena dianggap telah membuat laporan palsu ke Polisi. Atas aksinya tersebut, pelaku terancam dikenakan sanksi dalam Pasal 220 KUHP.

Pasal tersebut berbunyi, barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.

Baca Juga:

Laporan palsu adalah suatu bentuk penyampaian berita, keterangan, ataupun pemberitahuan yang tidak benar atas suatu kejadian. Pada dasarnya dalam peraturan perundang-undangan, tidak ditemukan pengertian secara eksplisit mengenai laporan palsu, namun berkaitan dengan laporan palsu dapat dikenakan ancaman pidana sebagaimana ketentuan dalam Pasal 220.

Seseorang yang diancam dengan pidana laporan palsu apabila memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 220 KUHP berikut, di antaranya:

1. Adanya subjek hukum atau orang yang melakukan

2.  Melakukan perbuatan berupa memberitahukan atau mengadukan suatu perbuatan pidana

3. Perbuatan pidana yang diberitahukan atau diadukan diketahui tidak dilakukan atau tidak terjadi

4. Sanksi atas perbuatan tersebut yaitu ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

Apabila laporan palsu telah masuk ke dalam persidangan, maka dapat dikenakan ancaman pidana atas keterangan palsu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 242 ayat (1) dan ayat (2) KUHP.

Pasal 242 ayat (1) tersebut berbunyi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kemudian, ayat (2) berbunyi, jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdawa atau tersangka yang bersalah, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dalam delik laporan palsu, terdapat empat orang yang dapat dipidana, yaitu:

1. Orang yang melakukan, yaitu seseorang yang sendirian telah berbuat mewujudkan segala elemen dari tindak pidana.

2. Orang yang menyuruh melakukan, yaitu orang yang menyuruh dan orang yang disuruh. Orang yang disuruh ini akan tetap dihukum dan dipandang sebagai orang yang melakukan sendiri tindak pidana laporan palsu tersebut.

3.  Orang yang turut melakukan, yaitu seseorang yang sama-sama melakukan.

4. Orang yang dengan pemberian, salah memakai kekuasaan, orang yang menganjurkan atau membantu melakukan tindak pidana dapat dipidana pula.

Dalam Pasal 220 KUHP di atas, laporan palsu atau pengaduan palsu harus mempunyai objek sesuatu tindak pidana. Untuk laporan palsu atau pengaduan palsu adalah cukup memberitahukan mengenai unsur materil dan sesuatu perbuatan yang dapat dihukum. Sehingga dapat menjadikan hal yang tidak benar dan tidak harus disengaja dengan tidak memandang tujuannya.

Tags:

Berita Terkait