Larangan Tilang Manual, Upaya Mengubah Kultur Polantas
Terbaru

Larangan Tilang Manual, Upaya Mengubah Kultur Polantas

Kebijakan Kapolri dinilai tak lepas dari upaya memperbaiki citra kepolisian yang sedang terpuruk.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu berpendapat kebijakan Kapolri tersebut sejatinya tak lepas dalam upaya mengembalikan citra buruk kepolisian akibat berbagai ulah sejumlah personil melakukan pelanggaran pidana maupun etik. Dia berharap melalui kebijakan pelarangan tilang manual dapat menghilangkan transaksi pungli ‘damai di tempat’ antara pelanggar lalu lintas dengan oknum polantas di lapangan.

Dia yakin betul kebijakan Kapolri tersebut tidak berarti menghilangkan titik rawan persoalan pungli di jalanan semata. Tapi mengepankan substansi penegakan hukum di masyarakat. Dengan kata lain, pilihan penegakan hukum tak saja secara pro justitia melalui tilang maupun ETLE. Namun pula dengan non justitia.

Pangeran menuturkan, upaya penegakan hukum secara non justitia memang penting diterapkan. Seperti memberikan edukasi terhadap masyarakat soal pentingnya kepatuhan dan ketaatan dalam berlalu lintas di jalan. Serta mematuhi peraturan perundangan demi keselamatan dan perlindungan dalam berlalu lintas. Selain itu, memberi teguran terhadap pelaku pelanggar lalu lintas menjadi upaya penegakan hukum secara non justitia.

Sebagaimana diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Firman Shantyabudi. Dalam perintahnya, Kapolri mengistruksikan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mengoptimalkan tilang elektronik (ETLE) statis maupun mobile serta mengurangi tilang manual untuk menghindari terjadinya pungli.

Tags:

Berita Terkait