Pengawasan OJK dalam industri keuangan, sedikit banyak membuat masyarakat merasa lebih aman dan terlindungi. Lantas, apa itu OJK dan apa tujuan pembentukannya?
Latar Belakang Pembentukan OJK
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU OJK dan perubahannya.
Baca Juga:
- OJK Bakal Eksekusi Putusan MA Perkuat Aturan dan Pengawasan Pinjol
- Siap-siap! Pemerintah Bakal Terapkan Wajib Asuransi Kendaraan Bermotor pada 2025
- Kepuasan Terhadap Layanan Mediasi oleh OJK Meningkat
OJK dibentuk guna menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi dengan seluruh kegiatan dalam sektor jasa keuangan. Adapun sektor-sektor yang dimaksud, seperti perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank (asuransi, dana pensiun, dan lainnya).
Meski UU OJK sudah disahkan sejak November 2011, OJK tidak langsung berperan sebagai pengawas. Selama satu tahun sejak UU tersebut disahkan, OJK memasuki masa transisi. Di masa ini, pengawasan pasar modal dan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) dilakukan oleh Bapepam-LK dan pengawasan perbankan masih dilakukan oleh Bank Indonesia.
Satu tahun berselang, pada 31 Desember 2012, pengaturan dan pengawasan pasar modal dan IKNB yang tadinya dilaksanakan oleh Bapepam-LK mulai beralih ke OJK. Di masa ini, keterlibatan OJK belum masuk dalam ranah perbankan.
Di tahun berikutnya, pada 31 Desember 2013, pengaturan dan pengawasan perbankan barulah beralih ke OJK. Lalu, pada 2015, fungsi pengaturan dan pengawasan lembaga keuangan mikro (LKM) juga dilimpahkan ke OJK.
















