Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik
Terbaru

Layanan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah Secara Elektronik

Surat keterangan pendaftaran tanah dapat diajukan dalam rangka sertifikat hilang, lelang, atau kegiatan lainnya yang membutuhkan informasi pertanahan. Dalam lelang, keperluan dibedakan sesuai jenis lelang.

Oleh:
Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan informasi tertulis yang memuat data fisik dan data yuridis mengenai sebidang tanah yang ada pada peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur, dan buku tanah yang terbuka untuk umum.

Dalam mewujudkan indikator registering property, pemerintah menerbitkan Petunjuk Teknis No.5/Juknis-100.HK.02/VIII/2021 tentang Layanan Informasi Pertanahan dan Tata Ruang Secara Elektronik.

Surat keterangan pendaftaran tanah dapat diajukan dalam rangka sertifikat hilang, lelang, atau kegiatan lainnya yang membutuhkan informasi pertanahan. Dalam lelang, keperluan dibedakan sesuai jenis lelang.

Baca Juga:

Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No.213/PMK.06/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, yang meliputi:

1.      Lelang eksekusi, yang terdiri dari:

a.  Lelang eksekusi panitia urusan piutang negara

b.  Lelang eksekusi pengadilan

c.  Lelang eksekusi pajak

d. Lelang eksekusi harta pailit

e. Lelang eksekusi Pasal 6 UUHT

f. Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 45 KUHAP

g. Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 271 UU KUHAP

h. Lelang eksekusi benda sitaan Pasal 94 UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

i. Lelang eksekusi jaminan fidusia, barang temuan, gadai

j.   Lelang eksekusi barang yang dinyatakan tidak dikuasai atau barang yang dikuasai negara eks kepabeanan dan cukai

k. Lelang eksekusi barang rampasan, barang bukti tindak pidana kehutanan, dan barang sitaan tindak pidana korupsi

Tags:

Berita Terkait