Kedua, RUU Daerah Khusus Jakarta memperparah kerusakan mendasar dalam sistem demokrasi di Indonesia. Yakni mengenai posisi kedaulatan rakyat yang salah satunya terwujud dalam bentuk pemilihan langsung. Pemilihan kepala daerah tidak langsung justru menyebabkan Indonesia mengalami kemunduran seperti masa orde baru. Padahal sistem pemilihan tidak langsung terbukti gagal dan menyisakan masalah korupsi, ketimpangan, dan kesewenang-wenangan yang masih dirasakan sampai sekarang.
Ketiga, RUU Daerah Khusus Jakarta berpotensi merusak prinsip otonomi daerah dan desentralisasi sebagai mandat dan agenda reformasi. Menurut Citra prinsip tersebut sebagai penanda perubahan sekaligus antitesis dari rezim otoriter orde baru yang sentralistik dan cenderung tidak memperhatikan kompleksitas khas suatu daerah.
Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta mencatat ada 9 masalah krusial dan mendesak di Jakarta yang berlarut dan belum mampu diselesaikan. Masalah itu hanya dapat dituntaskan dengan solusi yang demokratis dan berbasis ilmu pengetahuan.
Pemilihan Kepala Daerah tidak langsung, dikhawatirkan persoalan di Jakarta semakin rumit karena kebijakan yang dikeluarkan tak lepas dari relasi patronase antara Presiden dengan Kepala Daerah yang ditunjuk, sehingga menjadi tidak partisipatif dan tidak berorientasi pada pemecahan masalah.
Keempat, pengabaian terhadap prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dan materi muatan RUU Daerah Khusus Jakarta yang meniadakan demokrasi langsung menimbulkan prasangka bahwa Jakarta hanya akan dijadikan ‘bancakan’ di tengah menguatnya dinasti dan kartelisasi politik di Indonesia.
Berdasarkan hal itu Citra menuntut Presiden Jokowi menarik Surpres tentang penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU Daerah Khusus Jakarta. DPR harus membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam membahas RUU Daerah Khusus Jakarta sebagaimana amanat dalam putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020.
















