LBH Jakarta: Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Harus Libatkan Partisipasi Publik
Terbaru

LBH Jakarta: Pembahasan RUU Daerah Khusus Jakarta Harus Libatkan Partisipasi Publik

Jangan sampai RUU Daerah Khusus Jakarta menambah daftar panjang praktik legislasi buruk sepanjang pemerintahan Presiden Joko Widodo, seperti revisi UU KPK, UU Minerba, dan UU Cipta Kerja.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum. Foto: Tangkapan layar youtube
Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum. Foto: Tangkapan layar youtube

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menerima Surat Presiden (Surpres) tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta. Keterangan itu disampaikan Ketua DPR, Puan Maharani, dalam rapat paripurna DPR RI Ke-12 masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di gedung DPR/MPR, Selasa (06/02/2024) kemarin.

“Selanjutnya Surat Presiden itu akan diproses sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku,” katanya.

RUU Daerah Khusus Jakarta itu mendapat sorotan dari kalangan masyarakat sipil. Direktur LBH Jakarta, Citra Referandum, menilai dilayangkannya Surpres itu kepada DPR menandakan RUU tersebut didorong untuk segera disahkan setelah sebelumnya beleid itu masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2023.

“LBH Jakarta menilai Surpres RUU Daerah Khusus Jakarta adalah wujud legislasi lancung perusak demokrasi yang tidak sama sekali berorientasi pada kepentingan publik,” katanya dikonfirmasi, Rabu (7/2/2024).

Baca juga:

Citra berpendapat proses pembentukan RUU Daerah Khusus Jakarta terburu-buru dan mengabaikan prinsip partisipasi bermakna (meaningful participation). Setidaknya ada 4 catatan LBH Jakarta. Pertama, RUU digodok terburu-buru tanpa memberi ruang partisipasi bermakna bagi publik. Mengutip pernyataan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg), Achmad Baidowi, yang menyebut RUU harus rampung 15 Februari 2024. Padahal 6 Februari 2024 DPR masuk masa reses sampai 4 Maret 2024.

Jangka waktu yang disediakan untuk membahas RUU Daerah Khusus Jakarta itu bagi Citra sangat sempit, sehingga mustahil bagi masyarakat untuk berpartisipasi secara bermakna. Sekalipun dipaksakan untuk disahkan, RUU ini menambah daftar panjang praktik legislasi buruk selama masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Seperti revisi UU No.30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi KPK yang merusak sistem akuntabilitas dan penegakan hukum tindak pidana korupsi di Indonesia. Begitu juga pengesahan RUU Minerba dan RUU Cipta Kerja yang melegitimasi kerusakan lingkungan, perampasan lahan, dan pelemahan perlindungan pekerja/buruh.

Kedua, RUU Daerah Khusus Jakarta memperparah kerusakan mendasar dalam sistem demokrasi di Indonesia. Yakni mengenai posisi kedaulatan rakyat yang salah satunya terwujud dalam bentuk pemilihan langsung. Pemilihan kepala daerah tidak langsung justru menyebabkan Indonesia mengalami kemunduran seperti masa orde baru. Padahal sistem pemilihan tidak langsung terbukti gagal dan menyisakan masalah korupsi, ketimpangan, dan kesewenang-wenangan yang masih dirasakan sampai sekarang.

Ketiga, RUU Daerah Khusus Jakarta berpotensi merusak prinsip otonomi daerah dan desentralisasi sebagai mandat dan agenda reformasi. Menurut Citra prinsip tersebut sebagai penanda perubahan sekaligus antitesis dari rezim otoriter orde baru yang sentralistik dan cenderung tidak memperhatikan kompleksitas khas suatu daerah.

Koalisi masyarakat sipil yang tergabung dalam Koalisi Perjuangan Warga Jakarta mencatat ada 9 masalah krusial dan mendesak di Jakarta yang berlarut dan belum mampu diselesaikan. Masalah itu hanya dapat dituntaskan dengan solusi yang demokratis dan berbasis ilmu pengetahuan.

Pemilihan Kepala Daerah tidak langsung, dikhawatirkan persoalan di Jakarta semakin rumit karena kebijakan yang dikeluarkan tak lepas dari relasi patronase antara Presiden dengan Kepala Daerah yang ditunjuk, sehingga menjadi tidak partisipatif dan tidak berorientasi pada pemecahan masalah.

Keempat, pengabaian terhadap prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dan materi muatan RUU Daerah Khusus Jakarta yang meniadakan demokrasi langsung menimbulkan prasangka bahwa Jakarta hanya akan dijadikan ‘bancakan’ di tengah menguatnya dinasti dan kartelisasi politik di Indonesia.

Berdasarkan hal itu Citra menuntut Presiden Jokowi menarik Surpres tentang penugasan wakil pemerintah untuk membahas RUU Daerah Khusus Jakarta. DPR harus membuka ruang partisipasi publik secara bermakna dalam membahas RUU Daerah Khusus Jakarta sebagaimana amanat dalam putusan MK No.91/PUU-XVIII/2020.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info