LBH Jakarta Beberkan 3 Alasan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Harus Independen
Terbaru

LBH Jakarta Beberkan 3 Alasan Lembaga Pelindungan Data Pribadi Harus Independen

Struktur kelembagaan Lembaga/Badan Perlindungan Data Pribadi berada di bawah presiden atau kementerian untuk menciptakan independensi (independent bodies/state auxiliary organ).

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Ketiga, pembahasan UU PDP terkesan tidak transparan, mulai dari informasi RUU, tahapan proses pembentukan UU, dan sejauh mana keterlibatan masyarakat dalam perumusan. Terlihat, bahwa cepatnya pengesahan RUU PDP oleh pemerintah karena ada beberapa kasus kebocoran data pribadi dan Permenkominfo 5/2020 tentang PSE Lingkup Privat.

Arif melihat permasalahan pembentukan UU selama ini ada pada komitmen para pembentuk UU untuk transparan serta komitmen untuk pelibatan partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation), sehingga suatu UU tidak disahkan secara ugal-ugalan mengingat isu PDP ini sangat kompleks.

”Praktik pembuatan peraturan yang tidak transparan dan partisipatif merupakan bentuk legislasi otokratis (autocratic legalism) yang merupakan pembangkangan terhadap amanat Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (1) UUD NRI 1945,” dalihnya.

LBH Jakarta mendesak pemerintah dan DPR setidaknya 3 hal. Pertama, dalam mengesahkan UU PDP, wajib melakukan pemantauan penerapan UU tersebut, dengan melibatkan masyarakat luas guna menerima masukan dan rekomendasi dalam perbaikan UU PDP.

Kedua, tidak berkompromi untuk menempatkan kedudukan dan struktur kelembagaan Lembaga/Badan Perlindungan Data Pribadi berada di bawah presiden atau kementerian untuk menciptakan independensi (independent bodies/state auxiliary organ). Ketiga, presiden dan DPR RI untuk membuka kanal-kanal dan medium pelibatan dan penyerapan masukan dari masyarakat dalam merumuskan RUU PDP.

Tags:

Berita Terkait