"Kami akan coba kaji dari sisi regulasi. Khususnya, UU perlindungan konsumen untuk memastikan proses rehabilitasi dan pemulihan hak-hak korban Pertamax oplosan," kata Saleh.
Saleh menilai dalam kasus yang menimpa jajaran direksi PT Pertamina Patra Niaga tersebut, terindikasi adanya proses pengawasan yang tidak optimal dari Pertamina dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fungsi supervisi yang dijalankan kementerian tersebut tidak berjalan dengan baik.
Data impor minyak dan transaksi pembelian yang tidak terbuka. Bahkan berdasarkan berbagai temuan Celios dan LBH Jakarta mengacu keterangan kejaksaan menyebut kilang minyak dalam negeri secara teknis dimanipulasi. Walhasil proses produksi minyak itu terganggu.
Menurutnya, karena proses produksi terganggu, otomatis kebutuhan dalam negeri pun turut terganggu. Oleh karena itu, Pertamina akhirnya impor minyak. Sementara minyak dalam negeri yang harusnya bisa digunakan oleh Pertamina lantas kemudian diekspor keluar. Tapi sebaliknya Pertamina malah harus membeli minyak dengan harga beda lebih mahal dari yang diperoleh.
Pada proses tersebut terdapat transaksi proses data minyak yang tidak diketahui siapa saja aktor yang terlibat maupun proses yang dilakukan. Maka dari itu, peristiwa ini menurut Saleh merupakan momentum soal pentingnya transparansi proses data impor minyak.
"Kemudian kurangnya akuntabilitas pengadaan minyak juga. Kami melihat akan terus berdampak terhadap tata kelola,” ujarnya.
Karenanya penting untuk melakukan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Kementerian BUMN dan Dewan Energi Nasional sebagai entitas lembaga pengawasan, fungsinya tidak terlihat. Momentum ini menjadi signifikan dan krusial untuk memperbaiki pengawasan lembaga-lembaga pemerintahan.
Bagi warga yang merasa dirugikan dari Pertamax oplosan, dapat mengadukan ke LBH Jakarta. Pos pengaduan dibuka mulai tanggal 26 Februari 2025 sampai 5 Maret 2025. Berada di Ruang Konsultasi LBH Jakarta, Lantai 1, Gedung YLBHI-LBH Jakarta, Jl. Diponegoro No. 74, Menteng Jakarta.
















