Jelang Ramadan publik digemparkan dengan kabar adanya dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga. Pertalite yang memiliki research octane number (nilai oktan/RON) 90 dioplos menjadi Pertamax. Publik pun merasa dibohongi dengan adanya praktik ini.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Center Economic and Law Studies (Celios) membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari Pertamax oplosan. Pos tersebut bertujuan untuk mendalami dan mempelajari dampak yang timbul atas kejadian ini.
Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan pos tersebut dibuat berdasarkan keresahan, bahkan kemarahan masyarakat. Sejak ditetapkannya 7 orang tersangka dari PT Pertamina Patra Niaga atas dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang, LBH Jakarta telah menerima beberapa pengaduan terkait permasalah pengoplosan Pertamax.
"Pengaduan tersebut pada prinsipnya meminta LBH untuk menjelaskan sebenarnya ini masalah apa? Apa masalah hukum dan hak asasi manusianya?,” ujar Fadhil dalam Konferensi Pers Pembukaan Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan, Jumat (28/2/2025).
Baca juga:
- Dugaan Korupsi Pertamax Oplos, Momentum Bersih-bersih Pertamina!
- Bila Terbukti Ada Pertamax Oplos, Masyarakat Dapat Layangkan Gugatan Class Action
LBH Jakarta telah membuka pos pengaduan secara daring pada Rabu (26/2/2025) melalui link google form yang dibagikan di media sosial dan beberapa kanal lainnya. Sebanyak 462 aduan pun telah tersampaikan kepada lembaga tersebut.
Fadhil menilai, polemik tersebut membawa persoalan yang tidak sederhana. Sebab bagaimanapun BBM termasuk di dalamnya, Pertamax merupakan bahan bakar yang banyak digunakan masyarakat. Makanya menjadi tak heran polemik ini memicu banyak reaksi.
















