LBH Jakarta dan Celios Buka Pos Pengaduan Korban Pertamax Oplosan
Terbaru

LBH Jakarta dan Celios Buka Pos Pengaduan Korban Pertamax Oplosan

Warga yang merasa jadi korban dapat melaporkan langsung ke Gedung LBH Jakarta.

CR 34
Bacaan 3 Menit
Kiri-kanan: Direktur LBH Muhammad Fadhil, Peneliti Celios Muhammad Saleh, dan Ekonom Celios Nailul Huda saat konferensi pers kasus 'Pertamax Oplosan' di Kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2/2025). Foto: CR 34
Kiri-kanan: Direktur LBH Muhammad Fadhil, Peneliti Celios Muhammad Saleh, dan Ekonom Celios Nailul Huda saat konferensi pers kasus 'Pertamax Oplosan' di Kantor LBH Jakarta, Jumat (28/2/2025). Foto: CR 34

Jelang Ramadan publik digemparkan dengan kabar adanya dugaan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) oleh PT Pertamina Patra Niaga. Pertalite yang memiliki research octane number (nilai oktan/RON) 90 dioplos menjadi Pertamax. Publik pun merasa dibohongi dengan adanya praktik ini.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama Center Economic and Law Studies (Celios)  membuka pos pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban dari Pertamax oplosan. Pos tersebut bertujuan untuk mendalami dan mempelajari dampak yang timbul atas kejadian ini.

Direktur LBH Jakarta, Fadhil Alfathan mengatakan pos tersebut dibuat berdasarkan keresahan, bahkan kemarahan masyarakat. Sejak ditetapkannya 7 orang tersangka dari PT Pertamina Patra Niaga atas dugaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang, LBH Jakarta telah menerima beberapa pengaduan terkait permasalah pengoplosan Pertamax.

"Pengaduan tersebut pada prinsipnya meminta LBH untuk menjelaskan sebenarnya ini masalah apa? Apa masalah hukum dan hak asasi manusianya?,” ujar Fadhil dalam Konferensi Pers Pembukaan Pos Pengaduan Warga Korban Pertamax Oplosan, Jumat (28/2/2025).

Baca juga:

LBH Jakarta telah membuka pos pengaduan secara daring pada Rabu (26/2/2025) melalui link google form yang dibagikan di media sosial dan beberapa kanal lainnya. Sebanyak 462 aduan pun telah tersampaikan kepada lembaga tersebut.

Fadhil menilai, polemik tersebut membawa persoalan yang tidak sederhana. Sebab bagaimanapun BBM termasuk di dalamnya, Pertamax merupakan bahan bakar yang banyak digunakan masyarakat. Makanya menjadi tak heran polemik ini memicu banyak reaksi. 

"Apabila betul dugaan manipulasi itu terjadi maka ini membawa dampak kerugian yang bisa jadi sangat masif dan sangat besar,” imbuhnya.

Naasnya menurut Fadhil, masalah ini tidak menjadi perhatian yang serius dari berbagai pihak terkait. Tanggapan yang diberikan oleh PT Pertamina Patra Niaga pun tidak mampu memberikan kepastian kepada publik. Di lain sisi, Kejagung teguh pada pendiriannya berdasarkan hasil penyidikan yang berbasis pencarian fakta dan bukti yang menjadi bagian proses penyidikan.

"Sanggahan yang diberikan Pertamina bagi kami hanya sanggahan ala kadarnya. Tanpa suatu proses pemeriksaan dan pengujian yang betul-betul melahirkan fakta yang kredibel," tegasnya.

Lebih lanjut Fadhil menilai tujuan didirikannya pos pengaduan adalah untuk memeriksa adanya  dugaan pelanggaran dan dampak yang dialami masyarakat. Seperti hak konsumen mendapatkan informasi yang jelas lengkap jujur dan komprehensif. Memeriksa adanya barang atau jasa yang tidak sesuai nilai tukar atau nilai tambah. 

Ia menilai, seharusnya masyarakat sebagai konsumen dijamin kualitas dan penyediaan maupun kenikmatan produknya bagi masyarakat. Menurutnya, ketika permasalahan ini menimbulkan kerugian yang masif pada masyarakat, masyarakat berhak mendapatkan pemulihan. Mulai dari ganti rugi hingga kompensasi.

"Bagi kami persoalan ini harus juga menempatkan kepentingan masyarakat sebagai kepentingan utama,” imbuhnya.

Beberapa temuan

Peneliti hukum Celios, Muhammad Saleh mengatakan, terdapat beberapa temuan dari sisi hukum yang bermasalah dalam kasus ini. Misalnya regulasi dari kasus korupsi yang lebih fokus pada kerugian keuangan negara. Namun sayangnya luput dari korban yang terdampak adanya penyalahgunaan kewenangan dari kasus korupsi ini. 

"Kami akan coba kaji dari sisi regulasi. Khususnya, UU perlindungan konsumen untuk memastikan proses rehabilitasi dan pemulihan hak-hak korban Pertamax oplosan," kata Saleh.

Saleh menilai dalam kasus yang menimpa jajaran direksi PT Pertamina Patra Niaga tersebut, terindikasi adanya proses pengawasan yang tidak optimal dari Pertamina dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Fungsi supervisi yang dijalankan kementerian tersebut tidak berjalan dengan baik.

Data impor minyak dan  transaksi pembelian yang tidak terbuka.  Bahkan berdasarkan berbagai temuan Celios dan LBH Jakarta mengacu keterangan kejaksaan menyebut kilang minyak dalam negeri secara teknis dimanipulasi. Walhasil proses produksi minyak itu terganggu. 

Menurutnya, karena proses produksi terganggu, otomatis kebutuhan dalam negeri pun turut terganggu. Oleh karena itu, Pertamina akhirnya impor minyak. Sementara minyak dalam negeri yang harusnya bisa digunakan oleh Pertamina lantas kemudian diekspor keluar. Tapi sebaliknya Pertamina malah harus membeli minyak dengan harga beda lebih mahal dari yang diperoleh.

Pada proses tersebut terdapat transaksi proses data minyak yang tidak diketahui siapa saja aktor yang terlibat maupun proses yang dilakukan. Maka dari itu, peristiwa ini menurut Saleh merupakan momentum soal pentingnya transparansi proses data impor minyak.

"Kemudian kurangnya akuntabilitas pengadaan minyak juga. Kami melihat akan terus berdampak terhadap tata kelola,” ujarnya.

Karenanya penting untuk melakukan pengawasan dari berbagai pihak, termasuk masyarakat. Kementerian BUMN dan Dewan Energi Nasional sebagai entitas lembaga pengawasan, fungsinya tidak terlihat. Momentum ini menjadi  signifikan dan krusial untuk memperbaiki pengawasan lembaga-lembaga pemerintahan. 

Bagi warga yang merasa dirugikan dari Pertamax oplosan, dapat mengadukan ke LBH Jakarta. Pos pengaduan dibuka mulai tanggal 26 Februari 2025 sampai 5 Maret 2025. Berada di Ruang Konsultasi LBH Jakarta, Lantai 1, Gedung YLBHI-LBH Jakarta, Jl. Diponegoro No. 74, Menteng Jakarta.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info