LBH Pers Beberkan 3 Cara Antisipasi Sengketa Ketenagakerjaan
Terbaru

LBH Pers Beberkan 3 Cara Antisipasi Sengketa Ketenagakerjaan

Antisipasi yang perlu dicermati mulai dari sebelum menjalin hubungan kerja; ketika bekerja; dan ketika menghadapi sengketa ketenagakerjaan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit
Suasana kegiatan peluncuran Buku Saku Advokasi Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: ADY
Suasana kegiatan peluncuran Buku Saku Advokasi Ketenagakerjaan di Jakarta, Jumat (18/3/2022). Foto: ADY

Arah pembinaan hubungan industrial sebagaimana mandat UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan adalah mewujudkan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Kendati demikian dalam praktiknya ada berbagai hal yang perlu diantisipasi para pihak dalam menghadapi sengketa ketenagakerjaan.

Pengacara publik LBH Pers, Mona Ervita, mengatakan sedikitnya ada 3 hal yang perlu dilakukan pekerja/buruh untuk mengantisipasi sengketa ketenagakerjaan. Pertama, pada saat sebelum menjalin hubungan kerja. Pekerja/buruh harus mengetahui apa saja hak dan kewajiban yang tertuang dalam perjanjian kerja.

Sebelum menandatangani perjanjian kerja, pekerja/buruh berhak bertanya kepada pemberi kerja terkait klausul yang tercantum dalam perjanjian tersebut. Kemudian penting untuk mencermati apa bentuk perjanjian kerja yang akan dibuat apakah perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT).

Pekerja/buruh harus cermat, teliti, dan tidak terburu-buru membaca perjanjian kerja. Setelah menandatangani perjanjian kerja itu pekerja berhak menerima salinan perjanjian kerja tersebut. “Pekerja berhak mengetahui peraturan perusahaan,” kata Mona dalam kegiatan peluncuran Buku Saku Advokasi Ketenagakerjaan”, Jumat (18/03/2022) lalu.

Baca:

Kedua, untuk mengantisipasi terjadinya sengketa ketenagakerjaan ke depan, pada saat bekerja pekerja/buruh perlu mendokumentasikan dokumen penting yang berkaitan dengan ketenagkerjaan. Misalnya slip pembayaran gaji, perpanjangan atau perubahan kontrak atau perjanjian kerja.

Ketiga, ketika terjadi sengketa ketenagakerjaan, pekerja/buruh perlu menyiapkan segala dokumen yang berkaitan dengan ketenagakerjaan, seperti perjanjian kerja dan slip gaji. Mendokumentasikan setiap pertemuan dengan pihak manajemen dalam rangka penyelesaian sengketa ketenagakerjaan yang terjadi. Menyiapkan saksi-saksi yang dibutuhkan keterangannya terkait sengketa yang bersangkutan.

“Jangan menandatangani surat yang belum jelas dan belum memahami isinya. Tidak dibenarkan jika manajemen (HRD) melakukan intimidasi kepada pekerja untuk menandatangani surat pemutusan hubungan kerja (PHK),” tegas Mona.

Dalam menghadapi sengketa ketenagakerjaan itu penting bagi pekerja untuk memeriksa kepesertaan program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Jika pemberi kerja tidak menunaikan kewajibannya membayar iuran program jaminan sosial bagi pekerja, maka pekerja bisa melaporkan pidana.

Tak ketinggalan Mona mengingatkan kepada pekerja untuk mencermati ketentuan tentang mangkir. Terakhir, para pekerja yang menghadapi sengketa ketenagakerjaan harus berkonsolidasi.

Mona menyebut sedikitnya ada 4 jenis perselisihan hubungan industrial atau sengketa ketenagakerjaan. Meliputi perselisihan hak; perselisihan kepentingan; perselisihan PHK; dan perselisihan antar serikat pekerja/buruh dalam satu perusahaan.

Jumlah kasus sengketa ketenagakerjaan jumlahnya cukup banyak. Khusus untuk pekerja di industri media/pers, periode 2020-2021 LBH Pers menerima sebanyak 235 pengaduan.

Salah satu tantangan yang dihadapi LBH Pers dalam mendampingi pekerja media yang mengalami sengketa ketenagakerjaan adalah minimnya pengetahuan tentang hukum ketenagakerjaan. Oleh karena itu penting bagi pekerja/buruh untuk mengetahui apa saja hak-hak pekerja media.

Tags:

Berita Terkait