Legal BUMD SI-AKPI Bersinergi Minimalisasi Celah Hukum Tata Kelola Perusahaan Daerah
Terbaru

Legal BUMD SI-AKPI Bersinergi Minimalisasi Celah Hukum Tata Kelola Perusahaan Daerah

Kerja sama antara Forum Legal BUMD SI dan AKPI menjadi langkah preventif dalam memperkuat aspek legalitas dan tata kelola perusahaan daerah menghadapi dinamika hukum bisnis.

Hanifah Dwi Jayanti
Bacaan 3 Menit
Forum Legal BUMD Seluruh Indonesia (Legal BUMD SI) menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis (9/4). Foto: RES
Forum Legal BUMD Seluruh Indonesia (Legal BUMD SI) menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) di Jakarta, Kamis (9/4). Foto: RES

Forum Legal BUMD Seluruh Indonesia (Legal BUMD SI) resmi menjalin kerja sama strategis dengan Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU). Langkah ini diambil sebagai respons atas kebutuhan penguatan kapasitas hukum praktisi BUMD, khususnya dalam menghadapi kompleksitas restrukturisasi utang, kepailitan, dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Ketua Forum Legal BUMD SI, I Ketut Indrayana, menegaskan bahwa pemahaman mendalam terhadap instrumen hukum bisnis merupakan proteksi bagi kelangsungan BUMD. Ia menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah awal yang penting sejak forum tersebut berdiri atas inisiasi para praktisi hukum di lingkungan BUMD. Ia juga menekankan bahwa AKPI menjadi mitra pertama yang menjalin kerja sama formal.

“Kalau dalam sejarahnya nanti akan terlihat, siapa yang pertama kali bekerja sama dengan forum ini adalah AKPI. Ini tentu menjadi kehormatan bagi kami,” ujar pria yang akrab disapa Indra dalam sambutannya di Jakarta, Kamis (9/4).

Baca Juga:

Secara yuridis, BUMD memiliki karakteristik unik sebagai badan usaha yang mengelola kekayaan daerah yang dipisahkan, sehingga setiap tindakan korporasi, termasuk proses likuidasi atau restrukturisasi, memiliki implikasi hukum yang ketat. Indra menambahkan bahwa potensi pengembangan SDM hukum di lingkungan BUMD sangat besar karena terdapat lebih dari seribu BUMD di Indonesia dengan berbagai sektor, mulai dari perbankan hingga transportasi.

“Kami berharap melalui kerja sama ini, teman-teman di bagian hukum bisa mengikuti berbagai program dari AKPI, baik seminar, pelatihan, maupun sertifikasi,” harapnya.

Ia menilai kolaborasi ini akan mempermudah akses terhadap tenaga ahli kurator dan pengurus yang kompeten. “Kalau sudah saling mengenal, tentu akan lebih mudah berkolaborasi dan saling mendukung,” imbuhnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info