Menyoal Perma 4/2019 Sebagai Dasar Menolak Legal Standing Permohonan Pailit
Kolom

Menyoal Perma 4/2019 Sebagai Dasar Menolak Legal Standing Permohonan Pailit

Ke depannya UU Kepailitan perlu diamandemen atau direvisi antara lain dengan membatasi minimum nilai utang sebagai legal standing dalam mengajukan permohonan pailit dan PKPU.

Bacaan 7 Menit

Amandemen UU Kepailitan

Penulis berpendapat, tidak dapat dihindari apabila UU Kepailitan dalam praktiknya disalahgunakan oleh kreditor dalam memaksa debitor membayar utangnya. Padahal masih ada pranata hukum lain yang memungkinkan seperti gugatan sederhana. Hal ini merupakan konsekuensi logis karena UU Kepailitan tidak membatasi jumlah minimum utang sebagai dasar pengajuan permohonan kepailitan.

Bandingkan permohonan PKPU yang diajukan terhadap perusahaan besar yang menjual perlengkapan rumah tangga PT Ace Hardware Indonesia Tbk atas utang senilai Rp10 juta, dalam perkara Nomor 329/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga.Jkt.Pst dan Nomor 251/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Niaga.Jkt.Pst.

Penulis setuju, ke depannya UU Kepailitan perlu diamandemen atau direvisi antara lain dengan membatasi minimum nilai utang sebagai legal standing dalam mengajukan permohonan pailit dan PKPU. Dalam konteks ini Putusan No. 37 dapat dipahami tetapi tidak dilandasi dasar hukum yang kuat dan bertentangan dengan fakta hukum dan bukti yang ada. Adanya pembatasan minimum utang sesunguhnya merupakan “bentuk perlindungan hukum terhadap kreditor mayoritas dari kesewenang-wenangan kreditor minoritas” (M. Hadi Shubhan, 2008).

*)Anthony LP Hutapea, Advokat dan Kurator di Jakarta.

Artikel kolom ini adalah tulisan pribadi Penulis, isinya tidak mewakili pandangan Redaksi Hukumonline.

Tags:

Berita Terkait