Legislator Dorong Baleg Dapat Bahas RUU Cipta Kerja
Berita

Legislator Dorong Baleg Dapat Bahas RUU Cipta Kerja

Anggota Baleg berasal dari sejumlah komisi. DPD ingin ikut mengawal.

Oleh:
Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

Mukhtaruddin berpandangan tiga RUU usul pemerintah yang menggunakan metoda omnibus law menjadi kebutuhan secara nasional. Yakni RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Ibukota Negara. Karena itu, dia berharap ada kesamaan persepsi melihat RUU Cipta Kerja dan Perpajakan khususnya.

Dia berpandangan dengan berbagai kekurangan dalam RUU Cipta Kerja, menjadi tugas DPR untuk mendalami dan mengkritisi draf secara tajam. Setidaknya melalui daftar inveentarisasi masalah (DIM) yang dibuat masing-masing fraksi. Namun lagi-lagi, fraksi-fraksi pun belum menerima secara resmi draf yang pemerintah kirim ke pimpinan DPR.

“DPR tentu akan membahas substansi dan materi RUU Omnibus Cipta Kerja ini dengan melibatkan semua pihak. Jadi perdebatannya masuk dalam DPR, jangan berdebat di luar parlemen. Biarkan bola ini bergulir jangan ditolak dulu, kalau ada masukkan silahkan sebanyak-banyaknya,” ujarnya.

DPD Ikut Kawal

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti memastikan pihaknya bakal mengawal jalannya pembahasan RUU Cipta Kerja nantinya antara DPR dan pemerintah. Langkah itu ditempuh supaya RUU Cipta Kerja tidak merugikan kepentingan daerah. Sebagai representasi daerah, DPD akan ikut mengawal RUU Cipta Kerja.

Menurut La Nyalla, banyak hal menjadi perhatian daerah termasuk pengaturan investasi di daerah. Begitu pula tenaga kerja asing yang masuk kee daerah. Terpenting, kata Lanyalla, RUU Cipta Kerja dapat menguntungkan bagi masyarakat Indonesia. 

DPD telah memutuskan Pantia Perancangan Undang-Undang (PPUU) mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja. “Akan melibatkan semua alat kelengkapan/komite dengan leading sector-nya di PPUU DPD,” ujarnya.

(Baca juga: Pemerintah Klaim Tak Ada Resentralisasi dalam RUU Cipta Lapangan Kerja).

Ketua PPUU DPD Alirman Sori berpandangan, pihaknya bakal menyusun pandangan secara keeleembagaan. Karena itu, pandangan secara kelembagaan DPD pun bakal dilakukan melalui lintas komite bersama PPUU. Pasalnya muatan materi RUU Cipta Kerja mengatur banyak sektor. Dengan demikian, masing-masing komite akan membahas materi muatan RUU Cipta Kerja sesuai ruang lingkup tugas. “Jangan sampai tidak berpihak kepada daerah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait