Legislator Dorong Baleg Dapat Bahas RUU Cipta Kerja
Berita

Legislator Dorong Baleg Dapat Bahas RUU Cipta Kerja

Anggota Baleg berasal dari sejumlah komisi. DPD ingin ikut mengawal.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit
Gedung DPR. Foto: RES
Gedung DPR. Foto: RES

Rapat pimpinan dan Badan Musyawarah belum jua digelar untuk menentukan alat keleengkapan yang bakal membahas draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja. Namun sejumlah anggota dewan mendorong agar RUU yang dianggap sebagai terobosan menyederhanakan regulasi itu agar dapat dibahas di Badan Legislasi (Baleg).

Wakil Ketua Badan Legislasi DPR, Willy Aditya, menjelaskan belum diputus alat kelengkapan DPR mana yang akan membahas RUU Cipta Kerja. Meskipun demikian, ia berharap RUU Cipta Kerja dibahas Baleg. Keuntungannya, pembahasan melibatkan beberapa anggoa Komisi. Jika pembahasan dilakukan lintas Komisi, isu yang beragam dalam RUU juga dapat dibahas anggota DPR yang berasal dari beragam latar belakang.

Lagi pula, sebelum pemerintah menyerahkan draf RUU Cipta Kerja ke DPR, Baleg telah menggelar rapat dengar pendapat umum dengan sejumlah ahli dan alemen masyarakat tentang omnibus law yang dijadikan metoda dalam menyusun RUU. Namun demikian, prinsipnya Willy menyerahkan kepada pimpinan dan rapat Bamus. “Kalau dari kita mengusulkan kemarin pas di bahas di Baleg. Kalau mau dibahas di Baleg terserah, tapi kan prosesnya belum dibahas di pimpinan dan Bamus,” ujarnya dalam sebuah diskusi beberapa hari lalu di Komplek Gedung Parlemen.

Anggota Komisi VI DPR, Mukhtaruddin, menambahkan idealnya pembahasan RUU Cipta Kerja dapat dibahas melalui mekanisme yang berjalan di Baleg. Dia beralasan pembahasan di Baleg jauh lebih terarah dan dipastikan dapat rampung. Apalagi Presiden Joko Widodo menargetkan pembahasan RUU tersebut dapat rampung dalam hitungan 100 hari.

(Baca juga: Begini Alasan Pemerintah Tetap Dorong RUU Cipta Kerja).

Kendati demikian, pembahasan di Baleg pun tetap mengedepankan asas dan prinsip kehati-hatian serta melibatkan berbagai para pemangku kepentingan. Dia yakin, adanya kesamaan pandangan tentang perlunya penyderhaan regulasi yang saling tumpang tindih. Nah agar pembahasan menjadi efisien, Baleg dipandang lebih layak sebagai alat kelengkapan yang membahasnya. “Karena butuh kecepatan maka akan lebih baik prosesnya melalui Badan Legislasi ketimbang lewat Pansus,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi Partai Golkar itu berpandangan, kendatipun dapat membahas secara cepat, toh tetap meengikuti sejumlah tahapan dan prosedur dalam membahas sebuah RUU. Termasuk mekanisme dan substansi muatan materi tetap harus dibahas secara mendalam. Dia menekanakan agara tak boleh ada yang diabaikan satupun muatan materi dalam RUU Cipta Kerja.

Maklum, RUU Cipta Kerja memang mendapat sorotan banyak pihak. Terlebih menyoal aturan sektor ketenagakerjaan, lingkungan, dan hak asasi manusia. Karena itu, pembahasan RUU mesti beerkualitas. Sehingga RUU Cipta Kerja yang dihasilkannya nantinya dapat berkualitas serta menutup celah diujimaterilkan ke Mahkamah.

Mukhtaruddin berpandangan tiga RUU usul pemerintah yang menggunakan metoda omnibus law menjadi kebutuhan secara nasional. Yakni RUU Cipta Kerja, RUU Perpajakan, dan RUU Ibukota Negara. Karena itu, dia berharap ada kesamaan persepsi melihat RUU Cipta Kerja dan Perpajakan khususnya.

Dia berpandangan dengan berbagai kekurangan dalam RUU Cipta Kerja, menjadi tugas DPR untuk mendalami dan mengkritisi draf secara tajam. Setidaknya melalui daftar inveentarisasi masalah (DIM) yang dibuat masing-masing fraksi. Namun lagi-lagi, fraksi-fraksi pun belum menerima secara resmi draf yang pemerintah kirim ke pimpinan DPR.

“DPR tentu akan membahas substansi dan materi RUU Omnibus Cipta Kerja ini dengan melibatkan semua pihak. Jadi perdebatannya masuk dalam DPR, jangan berdebat di luar parlemen. Biarkan bola ini bergulir jangan ditolak dulu, kalau ada masukkan silahkan sebanyak-banyaknya,” ujarnya.

DPD Ikut Kawal

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti memastikan pihaknya bakal mengawal jalannya pembahasan RUU Cipta Kerja nantinya antara DPR dan pemerintah. Langkah itu ditempuh supaya RUU Cipta Kerja tidak merugikan kepentingan daerah. Sebagai representasi daerah, DPD akan ikut mengawal RUU Cipta Kerja.

Menurut La Nyalla, banyak hal menjadi perhatian daerah termasuk pengaturan investasi di daerah. Begitu pula tenaga kerja asing yang masuk kee daerah. Terpenting, kata Lanyalla, RUU Cipta Kerja dapat menguntungkan bagi masyarakat Indonesia. 

DPD telah memutuskan Pantia Perancangan Undang-Undang (PPUU) mengawal pembahasan RUU Cipta Kerja. “Akan melibatkan semua alat kelengkapan/komite dengan leading sector-nya di PPUU DPD,” ujarnya.

(Baca juga: Pemerintah Klaim Tak Ada Resentralisasi dalam RUU Cipta Lapangan Kerja).

Ketua PPUU DPD Alirman Sori berpandangan, pihaknya bakal menyusun pandangan secara keeleembagaan. Karena itu, pandangan secara kelembagaan DPD pun bakal dilakukan melalui lintas komite bersama PPUU. Pasalnya muatan materi RUU Cipta Kerja mengatur banyak sektor. Dengan demikian, masing-masing komite akan membahas materi muatan RUU Cipta Kerja sesuai ruang lingkup tugas. “Jangan sampai tidak berpihak kepada daerah,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait