Dia yakin dengan adanya kodifikasi hukum acara kepemiluan nantinya bakal menjadi landasan hukum dalam penyelesaian berbagai mekanisme sengketa pemilu secara lebih efektif dan efisien. “Termasuk pemilihan kepala daerah di dalamnya yang mudah-mudahan bisa menghasilkan kepastian hukum pada suatu pihak dan keadilan di pihak yang lain,” ujarnya.
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengakui masih banyaknya pekerjaan rumah dalam mewujudkan kodifikasi hukum acara kepemiluan. Seperti di parlemen menggunakan pendekatan lintas komisi sebagai alat kelengkapan dewan untuk menyelesaikan perbedaan persepsi. Kemudian Komisi Penyelenggara Pemilu (KPU) menjadi mitra kerja Komisi II tempatnya bernaung.
Saat melibatkan MA dan MK, sudah tentu melibatkan Komisi III yang membidangi hukum dan HAM. Menurutnya, pesan tersebut telah disampaikan Komisi II ke pimpinan DPR. “Ini untuk bangsa, bukan untuk kami yang akan jadi peserta saja. Kita memerlukan kepastian, itu satu yang harus kita selesaikan,” katanya.
Seperti diketahui, dorongan agar dilakukan kodifikasi terhadap UU Pemilu sudah dilakukan sejumlah kalangan beberapa tahun lalu sebelum pelaksanaan Pemilu 2019. Kodifikasi menjadi jalan keluar dalam mengatasi perbedaan kewenangan dalam penyelenggaraan Pemilu dan pemilihan kepala daerah. Apalagi, revisi UU No.7 Tahun 2017 tentang Pemilu awalnya didorong masuk dalam daftar Prolegnas, tapi belakangan tak jadi masuk dalam daftar prolegnas.
Sebelumnya, Ketua Bawaslu Periode 2017-2022, Abhan menilai UU 7/2017 semestinya masuk dalam daftar prolegnas agar agar perubahan UU 7/2017 nantinya dapat mengakomodir kodifikasi hukum acara kepemiluan. Apalagi pemerintah sedang gencar menggunakan pendekatan omnibus law. Dia menilai kodifikasi UU 7/2017 dan UU No.10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubenur, Bupati, dan Walikota (UU Pemilihan Kepala Daerah) dalam upaya memberikan kepastian hukum dan keadilan.
















