Alasannya, kata dia, karena belajar dari krisis tahun 1998 sehingga tidak terjadi penyalahgunaan atau moral hazard. “Itu yang nanti masih didebatkan di kami apakah kriteria itu bisa nanti kami sepakati artinya tidak ada satu lembaga tunggal yang bisa menentukan,” imbuhnya.
Sejatinya, kata dia, wakil rakyat menginginkan penguatan tersebut bukan diatur di dalam Perppu namun dalam Omnibus Law Sistem Keuangan yang merangkum kendala di BI, OJK, LPS menjadi satu.
Namun, ia memaklumi jalan pemerintah mengambil Perppu karena pandemi COVID-19 yang membutuhkan kecepatan waktu di luar kondisi normal. “Cuma memang ini berkejaran dengan waktu karena situasi Covid ini yang sudah semakin tinggi, presiden ingin kita harus berpikir krisis bukan secara normal,” katanya.
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance, Dradjad Wibowo, menganggap penerbitan Perppu tersebut membahayakan perekonomian nasional. Menurutnya, rencana pemerintah tersebut tidak tepat terjadi saat pandemi Covid-19. Dia menganalogikan kondisi saat ini seperti badai namun pemerintah justru merombak tata kelola pengawasan moneter dan keuangan yang sedang stabil.
“Kalau merombak, Indonesia jadi negara aneh. Ini (reformasi keuangan) seperti bongkar pasang rumah saat badai. Ketika datang badai tidak logis untuk bongkar pasang rumah bisa-bisa tersapu habis. Sementara negara lain dan negara yang ekonominya lebih jatuh dari Indonesia tidak melakukan bongkar pasang ini. Kalau ekonomi Indonesia lebih bagus buat apa bongkar pasang,” jelas Dradjad, Selasa (1/9).
Drajat menganggap rencana perubahan yang diwacanakan pemerintah merupakan kemunduran dalam pengawasan sektor moneter dan keuangan. Dia menjelaskan kehadiran Perppu tersebut dapat menghilangkan independensi BI sebagai pengawas moneter karena pemerintah dapat mengintervensi kebijakan bank sentral. Dia juga mengkhawatirkan kepentingan politik akan terjadi saat independensi BI dihilangkan.
“Pemangkasan independensi mengembalikan ke jaman jahiliah. Gubernur (BI) bisa dengan mudah diberhentikan. Independensi diberikan agar investor percaya kebiajakan keuangan dan moneter diambil secara objektif dan analisis yang valid dan ilmiah,” jelas Drajad.
Menurut Dradjad, risiko perombakan tata kelola pengawasan moneter dan keuangan ini juga berisiko mengguncang stabiltas ekonomi nasional karena momentumnya tidak tepat di saat pandemi Covid-19. “Kalau jadi terbitkan Perppu Reformasi Keuangan, itu akan beri kesan pemerintah bingung dan panik,” jelasnya.
Dia menambahkan kebijakan paling mendesak yang seharusnya pemerintah lakukan yaitu perbaikan dari sisi fiskal. Menurutnya, permasalahan ekonomi saat ini rendahnya penerimaan negara. “Di sini, Indonesia punya masalah penerimaan negara sejak bertahun-tahun tidak penuhi target, target pajak meleset, shortfall dan negara tidak punya cukup tabungan fiskal. Akhirnya semuanya ditabrak,” tambah Dradjad.
















