Legislator Ini Sarankan Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022
Terbaru

Legislator Ini Sarankan Anies Ajukan Banding Putusan PTUN Soal UMP 2022

Anggota DPD RI Fahira Idris meyakini kebijakan kenaikan UMP ini sudah melalui kajian yang komprehensif baik dari sisi realita hukum terutama irisannya dengan PP No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan aturan turunan UU Cipta Kerja pasca putusan MK.

Oleh:
M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal juga mengatakan serikat buruh menolak putusan tersebut karena salah satu amar putusan memerintahkan untuk menurunkan UMP Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454. Penurunan UMP itu akan menimbulkan kekacauan dalam implementasinya di lapangan. Bahkan berpotensi memicu terjadinya konflik antara buruh dan pengusaha.

“Sudah 7 bulan (Januari-Juli) buruh menerima upah sebesar Rp4.641.854. Buruh pasti tidak akan terima jika tiba-tiba upahnya diturunkan sekitar Rp100.000 pada bulan Agustus 2022,” kata Said Iqbal ketika dikonfirmasi, Rabu (13/7/2022).

Selain itu Iqbal mengingatkan sejak awal kalangan serikat buruh menolak PP No.36 Tahun 2021 tentang Pengupahan yang merupakan salah satu peraturan turunan UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Bahkan dalam putusan PTUN tersebut majelis hakim dinilai tidak menggunakan dasar UU No.13 Tahun 2003 atau UU No.11 Tahun 2020, sehingga putusan ini dinilai cacat hukum.

Menurut Iqbal, pemerintah DKI Jakarta tidak boleh kalah oleh kepentingan pengusaha yang melakukan perlawanan terhadap kebijakan terkait UMP tahun 2022. "KSPI meminta Gubernur Anies melakukan perlawanan banding terhadap putusan PTUN. Bilamana Gubernur Anies tidak melakukam banding, maka kaum buruh akan melakukan aksi besar-besaran," katanya.

Tags:

Berita Terkait