Legislator Minta BPK Audit DHE
Aktual

Legislator Minta BPK Audit DHE

ANT
Bacaan 2 Menit
Legislator Minta BPK Audit DHE
Hukumonline

Wakil Ketua Komisi XI DPR Fraksi Golkar Harry Azhar Azis meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dapat mengaudit Devisa Hasil Ekspor (DHE) ke luar negeri dari sektor tambang dan migas.

"Ada baiknya BPK audit DHE tambang dan migas," kata Harry Azhar Azis.

Harry mengatakan, saat ini BPK tengah melakukan audit di sektor migas ini, namun fokus BPK masih seputar soal audit "cost recovery".

Padahal, menurut dia, potensi penyimpangan penyalagunaan kewenangan sangat besar juga di dalam DHE Migas.

"Aroma tidak sedap ini, terlihat dalam kontrak kerja dengan para KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) di SKK Migas. Sampai saat ini Kementerian ESDM belum memasukan klausul DHE tambang dan Migas harus ditempatkan di bank lokal dalam negeri," ucapnya.

Sebagaimana diketahui, guna mengembalikan ratusan triliun dana hasil ekspor, Bank Indonesia menerbitkan aturan (PBI) No.13/20/PBI/2011 dan Surat Gubernur BI no.14/3/GBI/SDM tanggal 30 Oktober 2012.

Aturan tersebut mewajibkan devisa hasil ekspor komoditas tambang, serta minyak dan gas yang diparkir di luar negeri ditarik ke dalam negeri paling lambat 90 hari setelah tanggal pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Dalam Surat Gubernur BI itu ditegaskan bahwa KKKS tidak dikecualikan dalam kewajiban penerimaan DHE melalui bank devisa dalam negeri. "Ketentuan soal DHE itu semestinya sudah berlaku sejak 2 Juli 2012. Mana realisasinya?" pungkasnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: