Terpisah, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto, mencatat perkara yang melibatkan Kepala Basarnas ini sudah dilakukan gelar perkara dan semua tahap penyidikan sudah selesai. Fakta hukum menunjukkan ada upaya meminta fee kepada pihak swasta dalam rangka pengadaan proyek. Selaras itu sudah ada pengakuan melalui wawancara bahwa yang bersangkutan menerima suap.
Pada intinya KPK berwenang menangani perkara korupsi ini sebagaimana Pasal 42 UU No.19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK. Agus menjelaskan ketentuan itu mengatur KPK berwenang mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan militer dan peradilan umum.
Ketentuan Pasal 42 UU 19/2019 itu menurut Agus tegas dan jelas, tapi praktiknya informasi tersebut disesatkan seolah KPK dianggap salah mengangani kasus tersebut sehingga pimpinan KPK menyebut penyidik khilaf. Padahal secara jelas Pasal 39 UU 30/2022 bahwa proses penyelidikan, penyidikan dilakukan berdasarkan perintah.
“Proses penanganan kasus oleh KPK ini tidak mungkin berjalan jika tidak ada perintah pimpinan,” ujarnya.
Agus mengusulkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan KPK karena persoalan ini merusak penegakan hukum yang dilakukan lembaga anti rasuah itu. Dewas KPK harus melakukan inisiatif, dan jangan menunggu laporan masyarakat terkait hal ini.
Apalagi sejak awal kalangan masyarakat sipil sudah tidak bisa berharap banyak terhadap pimpinan KPK yang ada saat ini untuk memberantas korupsi. Sebab sudah banyak laporan yang ditujukan kepada pimpinan KPK. Dia menilai, kepemimpinan KPK periode Firli Bahuri Dkk untuk mundur dan kemudian pemerintah melakukan memilih pimpinan KPK yang baru.
Revisi UU Peradilan Militer
Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri, Gufron Mabruri, menegaskan UU No.31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer perlu segera direvisi. Hal itu penting mengingat selama ini peradilan militer digunakan sebagai instrumen impunitas bagi militer yang melakukan pidana umum.
Kasus yang melibatkan perwira militer aktif di Basarnas ini menurut Gufron membuktikan kasus korupsi bisa melibatkan banyak latarbelakang profesi. Bahkan ini bukan kali pertama dugaan kasus korupsi yang melibatkan perwira militer aktif, tapi pernah juga terjadi sebelumnya dalam peristiwa pengadaan alat utama sistem persenjataan (Alutsista).
“Semua kasus korupsi yang melibatkan milier penting diusut tuntas dan diproses hukum semua yang terlibat tanpa memandang latar belakang jabatannya,” tegasnya.
Instrumen hukum yang dimiliki KPK menurut Gufron sangat kuat untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan militer. Penanganan kasus ini secara baik bisa menjadi pintu masuk bagi KPK untuk mengusut tuntas berbagai kasus dugaan korupsi lainnya yang selama ini tak tersentuh seperti pengadaan alutsista.
















