Karena itu, penerbitan regulasi baru saja tidak cukup menjawab persoalan tersebut. Otoritas pasar modal perlu membuktikan konsistensi penerapannya melalui penyelidikan transaksi mencurigakan, pengungkapan pemilik saham sebenarnya, dan penegakan sanksi terhadap pelanggaran.
MSCI sebelumnya telah menyampaikan kekhawatiran serupa dalam sejumlah pertemuan dengan pejabat Indonesia di New York dan Jakarta. Dalam pertemuan pada 31 Agustus 2026, seorang eksekutif senior MSCI menekankan pentingnya mekanisme pencegahan manipulasi pasar yang efektif dan menimbulkan efek jera. MSCI juga menyoroti keterbatasan teknologi dan sistem pengawasan untuk mendeteksi transaksi tidak wajar serta mencegah penyalahgunaan pasar.
Adapun MSCI dijadwalkan mengambil keputusan terkait evaluasi klasifikasi pasar Indonesia pada Juni 2027. Adapun periode konsultasi mengenai potensi penurunan klasifikasi tersebut akan berakhir pada akhir April 2027.
Apabila Indonesia diturunkan menjadi standalone market, pasar saham domestik berpotensi dikeluarkan dari cakupan indeks MSCI untuk pasar berkembang (emerging markets) maupun pasar perbatasan (frontier markets). Perubahan tersebut berisiko mendorong arus keluar dana asing, terutama dari pengelola investasi yang menggunakan indeks MSCI sebagai acuan portofolio.
Tentukan pasar sendiri
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Sufmi Dasco Ahmad memberi respons atas usulan MSCI ini. Menurutnya pasar modal Indonesia memiliki fundamental yang kuat dan mampu menentukan arah dan rating sendiri dengan kekompakan seluruh para pelaku pasar modal.
“Di Bursa kita, bersama akan kita buat dan tentukan rating kita sendiri,” ujarnya melalui unggahan sosial media Instagram, dikutip Senin (26/10).
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menegaskan, membangun pasar modal yang kuat membutuhkan kebersamaan dan komitmen seluruh pihak untuk menghadapi berbagai tantangan. Termasuk pula penilaian lembaga indeks global.
“Kita bersatu, bergerak dan berjuang. Menuju bangsa pemenang!” tutupnya.
















