Sejalan dengan berbagai masukan yang disampaikan Morgan Stanley Capital International Inc. (MSCI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi, tata kelola, dan integritas pasar modal Indonesia. Langkah ini menjadi bagian dari agenda reformasi berkelanjutan guna menjaga daya tarik pasar modal nasional di tengah dinamika global serta memastikan kepercayaan investor tetap terjaga.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyampaikan OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) di Pasar Modal Indonesia telah menyiapkan sejumlah langkah konkret guna meningkatkan transparansi. Salah satunya melalui publikasi data kepemilikan saham yang lebih komprehensif pada laman resmi Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak awal Januari 2026.
Data tersebut mencakup pengungkapan kepemilikan saham di atas dan di bawah lima persen berdasarkan kategori investor. Dengan demikian diharapkan dapat meningkatkan kualitas informasi dan mendukung pengambilan keputusan investor.
Selain itu, OJK juga berkomitmen memenuhi permintaan tambahan MSCI terkait penyediaan informasi kepemilikan saham dengan porsi di bawah lima persen yang disertai kategori investor serta struktur kepemilikan. Seluruh pengungkapan tersebut akan diselaraskan dengan praktik terbaik internasional guna memastikan standar transparansi pasar modal Indonesia semakin kredibel di mata global.
“Kami berkomitmen untuk memenuhi seluruh penyesuaian tersebut sesuai dengan best practice internasional," kata Mahendra dalam keterangannya, Kamis (29/1/2026).
Baca juga:
- Tokenisasi Properti Dinilai Berpotensi, OJK Soroti Tantangan Sinkronisasi Hukum
- OJK Perkuat Industri Perasuransian lewat POJK Kesehatan dan Ekosistem Asuransi
Di sisi lain, SRO pasar modal pun bakal menerbitkan ketentuan mengenai free float minimum sebesar 15 persen dengan penerapan transparansi yang baik. OJK akan memperkuat pengawasan terhadap implementasi kebijakan ini, termasuk penetapan exit policy bagi emiten atau perusahaan publik yang tidak mampu memenuhi ketentuan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meningkatkan likuiditas dan kualitas saham yang tercatat di bursa.
















