Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengakselerasi digitalisasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPR Syariah) seiring meningkatnya tuntutan pemanfaatan teknologi informasi (TI) di sektor jasa keuangan. Upaya tersebut sejalan dengan Pilar 2 Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027, yang menempatkan transformasi digital sebagai prasyarat penguatan daya saing dan ketahanan industri.
Sebagai bagian dari kebijakan tersebut, OJK menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh BPR dan BPR Syariah (POJK PTI BPR/S), beserta ketentuan pelaksanaannya melalui Peraturan Anggota Dewan Komisioner Nomor 43/PADK.03/2025 (PADK PTI BPR/S).
Regulasi ini bertujuan mendorong industri BPR dan BPR Syariah agar semakin memperkuat pengamanan informasi melalui penerapan tata kelola teknologi informasi dan manajemen risiko secara menyeluruh. Selain itu, BPR dan BPR Syariah juga dituntut memperkuat pengelolaan data, perlindungan data pribadi, serta ketahanan dan keamanan siber, khususnya di tengah meningkatnya ancaman serangan siber dan konektivitas sistem dengan pihak ketiga.
“Dengan diterbitkannya ketentuan ini, diharapkan dapat mewujudkan amanat dari Roadmap Pengembangan dan Penguatan Industri BPR dan BPR Syariah 2024-2027 yaitu agar BPR dan BPR Syariah dapat memiliki environment yang mendukung penyelenggaraan TI yang optimal, antara lain dari aspek people, process & technology, serta penerapan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan TI,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae dalam keterangannya, Kamis (8/1/2026).
Baca juga:
- Masuk 2026, OJK Perketat Market Conduct dan Siapkan Aturan Finfluencer
- POJK BNPL 2025 Resmi Berlaku, OJK Perkuat Kepastian Hukum Pembiayaan Digital
Secara substansi, ketentuan penyelenggaraan teknologi informasi bagi BPR dan BPR Syariah mengatur sejumlah aspek krusial. Regulasi tersebut mencakup penguatan tata kelola TI, termasuk penetapan kewenangan dan tanggung jawab Direksi serta Dewan Komisaris dalam pengawasan sistem teknologi informasi. Selain itu, diatur pula arsitektur TI bagi BPR dan BPR Syariah yang menyediakan layanan digital kepada nasabah.
Ketentuan ini juga menaruh perhatian besar pada manajemen risiko penyelenggaraan TI. Di dalamnya diatur aspek pengamanan informasi, kerja sama dengan Pihak Penyedia Jasa Teknologi Informasi (PPJTI), serta kewajiban memiliki Rencana Pemulihan Bencana atau Disaster Recovery Plan (DRP). OJK juga mewajibkan penempatan sistem elektronik BPR dan BPR Syariah pada pusat data dan pusat pemulihan bencana yang berada di wilayah Indonesia.
















