Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL). Aturan ini diterbitkan untuk merespons pesatnya pertumbuhan pembiayaan digital yang dinilai berpotensi menimbulkan risiko apabila tidak diimbangi dengan tata kelola dan pengawasan yang memadai.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan bahwa pengaturan BNPL diperlukan guna memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat manajemen risiko di sektor jasa keuangan. Regulasi ini juga diarahkan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional di tengah meningkatnya pemanfaatan layanan pembiayaan digital oleh masyarakat.
“Pengaturan ini bertujuan memberikan kepastian hukum, memperkuat tata kelola dan manajemen risiko, menjaga stabilitas sektor jasa keuangan, serta mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan,” ujar Ismail dalam rilis pers OJK, Rabu (24/12/2025) kemarin.
Dalam POJK 32/2025, OJK mengatur secara rinci berbagai aspek penyelenggaraan BNPL. Ketentuan tersebut mencakup pengaturan umum, lembaga jasa keuangan penyelenggara, mekanisme penyelenggaraan BNPL, penagihan, pelaporan, hingga penghentian layanan. OJK juga memasukkan ketentuan peralihan dan ketentuan penutup untuk memastikan proses penyesuaian berjalan tertib.
OJK menegaskan bahwa layanan BNPL hanya dapat diselenggarakan oleh Bank Umum dan Perusahaan Pembiayaan. Bank Umum dapat menyediakan layanan BNPL dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor perbankan. Sementara itu, Perusahaan Pembiayaan diwajibkan memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari OJK sebelum menyelenggarakan BNPL. Penyelenggaraan layanan ini dapat dilakukan secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah sesuai ketentuan yang berlaku.
Regulasi ini juga menetapkan karakteristik utama BNPL yakni pembiayaan pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran yang disepakati. Dalam pelaksanaannya, penyelenggara BNPL wajib menerapkan prinsip kehati-hatian, pelindungan konsumen, serta pelindungan data pribadi nasabah atau debitur.
Aspek keterbukaan informasi menjadi salah satu fokus utama dalam POJK 32/2025. Penyelenggara BNPL diwajibkan memberikan informasi yang jelas dan mudah dipahami kepada calon nasabah maupun nasabah. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi lain yang ditetapkan oleh OJK. Kebijakan ini dimaksudkan agar konsumen dapat mengambil keputusan pembiayaan secara sadar dan bertanggung jawab.
















