Selain itu, POJK ini mengatur mekanisme penagihan, kewajiban pelaporan kepada OJK, serta ketentuan penghentian penyelenggaraan BNPL, baik atas inisiatif penyelenggara maupun atas perintah OJK. OJK juga diberikan kewenangan menetapkan kebijakan tertentu, termasuk batas maksimum manfaat ekonomi bagi Perusahaan Pembiayaan, dengan mempertimbangkan kepentingan publik, stabilitas sistem keuangan, dan persaingan usaha yang sehat.
POJK 32/2025 mulai berlaku sejak diundangkan pada 15 Desember 2025. OJK berharap kehadiran regulasi ini dapat memastikan layanan BNPL tumbuh secara bertanggung jawab dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Di sisi lain, OJK mencatat nilai utang masyarakat melalui skema BNPL atau paylater perbankan terus mengalami peningkatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa hingga Juni 2025, baki debit kredit BNPL mencapai Rp22,99 triliun.
“Per Juni 2025, baki debit kredit BNPL sebagaimana dilaporkan dalam SLIK tumbuh sebesar 29,72 persen year-on-year menjadi sebesar Rp22,99 triliun dengan jumlah rekening mencapai 26,96 juta,” kata Dian sebagaimana dilansir Antara.
Meski demikian, Dian menegaskan porsi kredit paylater perbankan masih relatif kecil yaitu sekitar 0,28 persen dari total kredit perbankan, namun terus menunjukkan tren pertumbuhan yang tinggi secara tahunan.
















