Aturan Baru OJK, Pinjaman UMKM hingga Rp100 Juta Bebas Agunan
Terbaru

Aturan Baru OJK, Pinjaman UMKM hingga Rp100 Juta Bebas Agunan

Hal ini tertera dalam POJK Nomor 35 Tahun 2025.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. Foto: Tangkapan layar YouTube
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman. Foto: Tangkapan layar YouTube

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2025 tentang Perubahan atas POJK Nomor 46 Tahun 2024 mengenai Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur, dan Perusahaan Modal Ventura.

Aturan ini mengecualikan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dari kewajiban penyerahan agunan untuk Pembiayaan Modal Kerja melalui skema Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana. Pengecualian tersebut berlaku bagi perusahaan pembiayaan yang memiliki rasio modal inti lebih dari 100 persen dibandingkan dengan modal disetor.

“Pengecualian kewajiban agunan untuk pembiayaan modal kerja melalui Fasilitas Modal Usaha dan Fasilitas Dana berlaku hingga Rp100 juta per debitur UMKM,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, di Jakarta, Jumat (9/1), sebagaimana dilansir Antara.

Baca Juga:

Menurut Agusman, POJK yang berlaku efektif mulai 22 Desember 2025 ini merupakan bentuk deregulasi untuk menyederhanakan ketentuan pembiayaan. Tujuannya adalah meningkatkan kemudahan berusaha serta mendorong pengembangan ekonomi kerakyatan.

Selain POJK 35/2025, Agusman menyampaikan bahwa OJK juga menerbitkan POJK Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Beli Sekarang Bayar Nanti (Buy Now Pay Later/BNPL) yang berlaku mulai 15 Desember 2025.

Aturan tersebut memberikan kesempatan bagi bank umum maupun perusahaan pembiayaan yang terdaftar resmi di OJK untuk menyelenggarakan layanan paylater, baik secara konvensional maupun berdasarkan prinsip syariah.

Regulasi ini menetapkan kriteria layanan BNPL secara lebih jelas, yakni kegiatan penyaluran pembiayaan untuk pembelian barang dan/atau jasa secara nontunai, tanpa agunan, memiliki batas plafon tertentu, serta dilakukan melalui sistem elektronik dengan skema pembayaran angsuran.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info