POJK 32/2025 juga mewajibkan penyelenggara BNPL untuk memberikan keterbukaan informasi yang transparan bagi nasabah. Informasi tersebut mencakup sumber dana pembiayaan, jumlah dan frekuensi cicilan, serta informasi penting lainnya. Selain itu, OJK berwenang menetapkan batas maksimum manfaat ekonomi bagi perusahaan pembiayaan dengan mempertimbangkan kepentingan publik dan stabilitas sistem keuangan.
Lebih lanjut, OJK menerbitkan dua aturan tambahan, yakni POJK Nomor 41 Tahun 2025 dan POJK Nomor 42 Tahun 2025.
POJK 41/2025 mengatur tentang Kantor Perwakilan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang berkantor pusat di luar negeri. Aturan ini mencakup perizinan pembukaan, kegiatan, pemeriksaan, hingga penutupan kantor perwakilan. Sementara itu, POJK 42/2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan PVML mewajibkan perusahaan memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas.
Hal ini bertujuan untuk memastikan kebenaran, keakuratan, serta transparansi informasi keuangan. Diatur pula mengenai tugas dan tanggung jawab direksi, dewan komisaris, komite audit, hingga peran pemegang saham pengendali dalam proses pelaporan keuangan tersebut.
















