Lemahnya Penegakan Hukum Membuat Program JKN Tak Optimal
Berita

Lemahnya Penegakan Hukum Membuat Program JKN Tak Optimal

Salah satunya penerapan sanksi administratif sebagaimana diatur dalam PP No.86 Tahun 2013 belum berjalan.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan salah satu persoalan yang harus dibenahi yakni kepesertaan. Menurutnya, perlu dihitung berapa manfaat yang dapat diberikan program JKN-KIS kepada peserta PBPU dengan iuran yang ada sekarang. Kepatuhan juga harus ditegakan agar prinsip gotong royong dalam program JKN-KIS bisa dibangun. BPJS Kesehatan juga harus maksimal dalam menjalankan kinerjanya. Misalnya, dalam kontrak kinerja 2018 disepakati target kolektabilitas iuran peserta PBPU 60 persen, tapi realisasinya BPJS Kesehatan hanya mampu 53,72 persen.

 

Mengenai kenaikan besaran iuran PBI, Sri mengatakan secara tidak langsung pemerintah telah melakukan itu dengan cara meningkatkan jumlah PBI dan melakukan pembayaran di muka untuk beberapa bulan ke depan. Dalam rangka mengatasi defisit ini seluruh pihak harus berupaya semaksimal mungkin untuk berkontribusi. Misalnya, BPJS Kesehatan bisa melakukan upaya sesuai kewenangannya, begitu juga dengan Kementerian Kesehatan.

 

Jika sampai Desember 2019 berbagai upaya itu telah dilakukan secara optimal tapi belum mampu mengatasi seluruh defisit tahun 2018 yang totalnya Rp9,1 triliun, Kementerian Keuangan akan mengalokasikan bantuan melalui APBN. “Kami keberatan kalau menjadi pembayar pertama. Kami nanti menjadi pembayar terakhir setelah semua pihak melakukan upaya maksimal,” harapnya.

Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info