Terus ubah sistem
Sementara Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) M. Nur Sholikin mendorong pemerintah terus mengubah sistem penataan regulasi yang lebih efektif. Dalam beberapa tahun terakhir, komitmen pemerintah melakukan penataan regulasi semakin kuat, sehingga perbaikan sistem penataan regulasi mesti menjadi program yang berulang.
Dalam berbagai kajian, PSHK menemukan berbagai kekurangan dalam sistem penataan regulasi. Misalnya, tumpang tindih antar peraturan dari semua peraturan perundang-undangan yang ada; ada kekurangan dana sistem penataan regulasi. Hal ini diperparah dengan lemahnya sistem pengawasan dan monitoring peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku.
Menurutnya, peraturan perundang-undangan yang tumpah tindih yang tersebar di banyak kementerian/lembaga berdampak dan menunjukan tidak terdapat satu otoritas yang kuat dalam membuat sebuah kebijakan tertentu. Khususnya, pembuatan kebijakan yang berbasis pada hasil monitoring dan evaluasi menyeluruh dari peraturan perundang-undangan terkait.
Karena itu, baginya realisasi agenda reformasi penataan fungsi dan kelembagaan sistem perundang-undangan di Indonesia amatlah mendesak. Hanya saja, usulan pembentukan lembaga baru bidang regulai mesti dipahami sebagai upaya dan ikhtiar menata fungsi legislasi agar lebih baik. Dan tidak mengarah pada pembubaran unit kerja tertentu, tetapi merelokasi atau menggabungkan unit tertentu sebagai satu kesatuan.
“Reformasi penataan regulasi dari aspek kelembagaan ini diharapkan membawa perbaikan dan penyelesaian terhadap permasalahan-permasalahan dalam penyusunan peraturan perundang-undangan di Indonesia.” Baca Juga: DPR Disarankan Ubah Strategi Penyelesaian RUU
















