Selain itu, lembaga yang digagas oleh Federasi Asosiasi Perasuransian (FAPI) ini juga tidak menarik biaya sepeser pun kepada pemegang polis asuransi, jika ingin menyengketakan perusahaan asuransi. Cukup banyak memang kasus yang ditangani. Tapi, jika dilihat pemegang polis asuransi di tanah air yang jumlahnya mencapai ribuan orang, tentu saja angka 80 itu sangat kecil. Apalagi, bukan rahasia umum, bahwa perselisihan antara perusahaan asuransi dengan nasabahnya kerap terjadi. Buktinya, hampir setiap hari ada saja orang yang komplain terhadap perusahaan asuransi di sejumlah media.
Minimnya kasus yang dibawa ke lembaga mediasi diakui Direktur Investigasi dan Mediasi Perbankan Bank Indonesia (BI) Purwantari Budiman, yang baru saja dilantik pada 1 April lalu. Ia menggantikan direktur sebelumnya Ahmad Fuad. Purwantari mengatakan, penyelesaian sengketa dengan cara mediasi belum membudaya di kalangan masyarakat, termasuk bagi nasabah bank dan bank itu sendiri.
Menurutnya ada beberapa kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan fungsi mediasi perbankan. Kendala itu antara lain nasabah kurang memahami kasus posisi yang sebenarnya, nasabah juga tidak bisa memberikan dokumen yang lengkap, serta tidak mencantumkan telepon yang bisa dihubungi untuk proses klarifikasi.
Kendala lainnya adalah BI kesulitan untuk menghubungi pejabat di bank yang berkompeten, lalu bank kerap mengirimkan delegasi yang tidak memiliki kewenangan memutus. Dan parahnya lagi, masih banyak pejabat bank yang belum mengetahui ketentuan tentang pengaduan nasabah dan mediasi perbankan. Kendala lainya adalah adanya pihak yang turut mempengaruhi para pihak, baik dari sisi nasabah maupun bank, ujarnya saat menjadi pembicara dalam seminar bertajuk 'Alternative Dispute Resolution (ADR) Untuk Sektor Keuangan di Indonesia', di Jakarta, Rabu (2/4).
Pembentukan mediasi perbankan oleh BI dilandasi oleh maraknya keluhan nasabah yang tidak puas terhadap penyelesaian pengaduan nasabah oleh bank. Banyak tuntutan nasabah yang tidak dipenuhi bank, jelasnya. Ia percaya jika bank tidak dapat menyelesaikan sengketa dengan baik, maka akan berpengaruh terhadap reputasi bank tersebut.
BI sendiri, selama dua tahun menjalankan fungsi mediasi ini sampai Februari 2008, telah menyelesaikan 87 persen dari 262 kasus permohonan sengketa yang diajukan oleh nasabah bank.
Sejatinya, lembaga mediasi perbankan sudah harus dibentuk akhir tahun lalu. Namun, BI kembali mengemban tugas itu lantaran sejumlah asosiasi perbankan belum siap membentuk lembaga yang menangani sengketa bank dengan nasabahnya itu.
Sudah enam tahun Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (Bapmi) berdiri. Tapi tak satu pun kasus yang pernah ditangani lembaga yang mulai eksis tanggal 29 Agustus 2002 itu. Padahal, berdasarkan data Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), jumlah sengketa pasar modal setiap tahun meningkat. Nah lo?
Wakil Sekretaris Jenderal Bapmi Tri Legono Yanuarachmadi mengungkapkan, ada sejumlah masalah yang menyebabkan pelaku pasar modal tidak menggunakan jasa Bapmi. Pertama, Bapmi kurang dikenal oleh investor. Kedua, anggapan mahalnya biaya penyelesaian sengketa di lembaga yang khusus menangani kasus perdata perdagangan di pasar modal itu. Sekedar informasi, untuk sebuah perkara yang bisa diselesaikan maksimum 180 hari hingga keluar putusan yang mengikat dari BAPMI, para pihak harus mengeluarkan kocek minimum Rp40 juta. Tapi, itu masih bisa nego, cetus Tri.
Keadaan hampir mirip juga terjadi di Badan Arbitrase Syariah Nasional (Basyarnas). Mulai dari awal pembentukannya (2003) hingga tahun lalu, baru dua sengketa perbankan syariah yang berhasil diselesaikan lembaga yang dulu bernama Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI) itu. BAMUI sendiri cuma menuntaskan 12 sengketa perbankan syariah selama lembaga itu berdiri (1993-2003).
Kabarnya, lembaga bentukan Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) ini, bakal digusur, setelah terbentuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) yang hingga kini masih dibahas.
Kondisi berbeda terjadi di Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI). Baru dua tahun beroperasi, lembaga mediasi ini sudah menyelesaikan 80 sengketa asuransi. Salah satu faktor yang menyebabkan lembaga ini dilirik masyarakat adalah insiatif dari perusahaan asuransi untuk membawa sengketa itu ke BMAI.
















