Di Indonesia, keberadaan pasar modal bukanlah hal baru. Muliaman menuturkan, pasar modal di Indonesia sudah ada sejak tahun 1912 yang ditandai dengan dibukanya Bursa Efek Jakarta (BEJ). Atas dasar itu pula, pasar modal di Indonesia merupakan yang tertua keempat di Asia.
Tapi sayangnya, perjalanan pasar modal mengalami pasang surut. Pasar modal Indonesia akhirnya ditutup seiring pecahnya Perang Dunia II. Tak beberapa lama, sekitar tahun 1952 pasar modal kembali dibuka. Tapi tak bertahan lama, sekitar tahun 1960-an bursa efek kembali meredup.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya 10 Agustus 1977 pasar modal Indonesia kembali dibuka dan berjala hingga kini. Muliaman mengatakan, pasar modal di Indonesia hingga kini terus mengalami pertumbuhan yang menggembirakan. Serangkaian pembenahan dilakukan, mulai dari era deregulasi pada tahun 1987 hingga pembentukan UU Pasar Modal di tahun 1995.
“Keberadaan OJK dengan beralihnya fungsi pengawasan pasar modal, lembaga keuangan non bank dan nantinya perbankan juga merupakan tonggak penting dalam perkembangan industri keuangan kita,” kata Muliaman.
Atas dasar itu pula, OJK akan terus berupaya mengintegrasikan, memperkuat dan mengefektifkan kegiatan pengawasan pada berbagai sektor dalan industri jasa keuangan. Tujuannya agar, industri keuangan di Indonesia dapat semakin kuat dan sehat.
Gerakan cinta pasar modal ini akan diawali dengan sejumlah agenda pertemuan antara regulator dan para emiten serta calon investor. Pada pertemuan itu, lanjut Nurhaida, akan dilakukan event entering into the market, yaitu diundangnya perusahaan-perusahaan besar yang memenuhi syarat untuk Initial Public Offering (IPO).
Pertemuan akan dilakukan di tiga kota, yakni Jakarta, Surabaya dan Makasar. Tujuan pertemuan itu, kata Nurhaida, agar perusahaan-perusahaan tersebut mau IPO dan maramaikan pasar saham di Indonesia. “Kami akan memberikan penjelasan mengenai go public dan dihadirkan emiten yang sukses di pasar modal,” pungkasnya.
















