“Regulasi ini juga bertujuan menghindari praktik penyembunyian pemilik manfaat yang kerap digunakan untuk pencucian uang, penghindaran pajak, atau pendanaan terorisme, melalui struktur kepemilikan kompleks, perusahaan cangkang, nominee directors, hingga skema perwalian fiktif,” lanjutnya.
Korporasi yang tidak melaporkan pemilik manfaatnya atau menyampaikan informasi pemilik manfaat yang tidak benar, dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif berdasarkan Permenkum 2/2025 berupa teguran daftar hitam, hingga pemblokiran akses ke sistem AHU Online.
Kemudian, ada juga sanksi administratif yang dapat dikenakan secara berjenjang, tanpa mengurangi kewenangan Menteri Hukum untuk langsung mengenakan sanksi administratif yang paling berat. Jika telah terlanjur dikenai sanksi administratif, dapat dilakukan pemulihan sanksi administratif. Hal ini diatur dalam Permenkum 2/2025 yang memberikan ketentuan mengenai white-wash, yaitu Menteri melalui Dirjen AHU dapat mencabut sanksi administratif berupa daftar hitam dan/atau mencabut pemblokiran akses ke sistem AHU Online.
.jpg)
Associate AYMP Atelier of Law Bagus Saragih. Foto: RES
“Ketentuan ini dapat dilaksanakan sepanjang perseroan telah memenuhi kewajiban pelaporan pemilik manfaat dan atau telah menyampaikan informasi pemilik manfaat yang akurat. Perseroan wajib mengajukan permohonan pencabutan sanksi administratif baik secara elektronik maupun manual,” imbuh Associate AYMP Atelier of Law Bagus Saragih dalam kesempatan yang sama.
Bagi korporasi, tidak patuh terhadap Permenkum 2/2025 dapat berimplikasi serius, terutama terkait integritas hukum, potensi sanksi administratif, bahkan risiko reputasi. Oleh karena itu, manajemen korporasi perlu segera menyelaraskan sistem internal mereka dengan standar baru yang ditetapkan.
















