Lewat PP 9/2018, Cara Pemerintah Kendalikan Impor Ikan dan Garam
Berita

Lewat PP 9/2018, Cara Pemerintah Kendalikan Impor Ikan dan Garam

Pengendalian impor ini dalam rangka menjamin perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidayaan ikan, dan petambak garam, sekaligus menjamin ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam untuk industri dalam negeri.

RED
Bacaan 2 Menit

 

Baca:

 

Dalam ketentuan peralihan PP ini disebutkan, izin impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri yang telah diterbitkan pada tahun 2018 oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan yakni sebesar 2.370.054,45 ton dapat dilaksanakan dan dinyatakan berlaku mengikat.

 

Penerbitan izin impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman sebagai bahan baku dan bahan penolong industri pada tahun 2018, oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan, berdasarkan jumlah yang telah ditetapkan dalam rapat koordinasi kementerian/lembaga, menurut Pasal 7 poin b, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.

 

Dalam ketentuan penutup PP ini ditegaskan, peraturan perundang-undangan mengenai pengendalian impor komoditas perikanan dan komoditas pergaraman yang telah ada harus disesuaikan paling lama 30 hari sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada 15 Maret 2018 itu. 

 

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, alasan pemerintah masih mengimpor garam. Menurutnya, garam sebagai komoditas strategis, juga dapat mendukung rantai pasok dan meningkatkan nilai tambah sejumlah industri dalam negeri, sehingga sama pentingnya dengan bahan baku lainnya seperti baja dan produk petrokimia.

 

“Penggunaan garam ini sangat luas, antara lain di industri kimia, aneka pangandan minuman, farmasi dan kosmetika, hingga pengeboran minyak. Bahkan, tanpa garam, industri kertas tidak berproduksi, dan kontak lensa tidak bisa jadi,” katanya sebagaimana dikutip dari laman resmi kemenperin.go.id.


Menurut Airlangga, sektor manufaktur yang membutuhkan garam industri sebagai bahan bakunya tersebut, telah beroperasi cukup lama di Indonesia. Ada yang sudah puluhan tahun. “Oleh karenanya, pemerintah terus mendorong kontinuitas produksi industri nasional, karena berdampak pada lapangan pekerjaan, pemenuhan untuk pasar domestik, serta penerimaan negara dari ekspor,” paparnya.

Tags:

Berita Terkait