Lika-Liku Kurator Tangani Boedel Pailit, Bisa Untung Bahkan Buntung
Feature

Lika-Liku Kurator Tangani Boedel Pailit, Bisa Untung Bahkan Buntung

Imbalan menjadi kurator memang menggiurkan. Namun tak banyak yang tahu bagaimana perjalanan seorang kurator dalam menyelesaikan sengketa pailit. Tak hanya mengorbankan waktu, tapi juga materi.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 7 Menit

“Jadi dalam praktik, kesulitan jadi kurator itu ya sangat kompleks. Apalagi kadang-kadang dalam kasus itu ada tagihan-tagihan yang dicurigai fiktif yang bersama dengan kreditur fiktif mengajukan tagihan supaya dia kebagian kan hasil penjualan harta pailit, dan itu yang wajib memang diawasi oleh kurator dalam melaksanakan tugasnya,” ujar James.

Maka untuk menghindari potensi perselisihan hingga laporan kepolisian, James mengingatkan kurator lebih teliti dalam memverifikasi tagihan. Berdasarkan pengalaman menangani perkara pailit, dirinya tidak semata-mata mementingkan bukti formil berupa surat pengakuan utang ataupun akta notaris, namun juga melakukan verifikasi lewat laporan keuangan dan juga verifikasi kepada pihak perbankan apakah transaksi utang piutang tersebut benar dilakukan atau tidak. Karena terkadang, lanjutnya, ada pengakuan utang piutang, namun dalam realisasinya, pinjaman itu belum terjadi.

Dalam setiap menangani perkara kepailitan ataupun PKPU, untuk memastikan kebenaran tagihan, James menegaskan dirinya selalu melihat aliran dana dari kreditur ke debitur. Jika transaksi itu benar dilakukan, maka akan tercatat di perbankan.

Melihat tanggung jawab, pengorbanan dan risiko pekerjaan yang diterima kurator, maka baik Imran maupun James merasa adalah hal yang wajar jika kurator mendapatkan nilai bayaran yang cukup besar saat menangani kepailitan.

“Nggak semua orang tahu bagaimana beban dan ribetnya jadi kurator. Orang gak tahu perjuangannya. Kalau sudah selesai kasus (pailit) iya enak,” tutur James sembari tertawa.

Selektif Memilih Perkara Pailit

Menangani perkara pailit nyatanya tidak menjamin kurator akan mendapatkan bayaran yang besar. Secara pengalaman pribadi, Imran menuturkan dirinya dirinya pernah mendapatkan fee alakadarnya, namun tak pernah mengalami kerugian. Dia banyak belajar dari rekan-rekannya yang pernah merugi. Hal itu disebabkan karena debitur tidak memiliki aset. Akibatnya, biaya pailit yang sudah dikeluarkan oleh kurator tidak bisa diklaim. “Ada satu teman yang habis sampai Rp300 juta, dan tidak balik modal sama sekali.”

Kerugian semacam itu terjadi akibat kurator yang tidak melakukan riset sebelum menerima tawaran menangani kepailitan. Imran mengatakan bahwa kurator harus selektif memilih sengketa pailit. Dalam konteks ini kurator memiliki waktu untuk melakukan cek dan ricek terhadap perusahaan yang dimohonkan pailit ke pengadilan niaga. Jika aset debitur tidak ada bahkan berpotensi minus maka kurator boleh menolak tawaran menjadi kurator.

Halaman Selanjutnya:
Tags:
Hukumonline Newsroom

Kami Hadir di Instagram

Dapatkan kabar berita pilihan melalui feeds Instagram Hukumonline Newsroom

BERITA TERKAIT

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info